Sidang Suap CCTV Bandung, Fee Proyek Mengalir ke APH

- 12 Juli 2023, 19:23 WIB
Sidang kasus suap CCTV dan ISP yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu, 12 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang kasus suap CCTV dan ISP yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu, 12 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang suap pengadaan CCTV dan ISP Bandung yang menjerat Wali Kota Yana Mulyana, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 12 Juli 2023.

Keterangan mengejutkan disampaikan saksi dari Dishub Kota Bandung. Saksi mengungkapkan jika fee proyek di Dishub Kota Bandung kerap dibagi-bagi ke pejabat hingga APH atau aparat penegak hukum.

Baca Juga: Akhirnya Tol Cisumdawu Diresmikan Jokowi Setelah 12 Tahun, Berikut Hal Menarik yang Perlu Diketahui

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.

Ketiga ASN itu menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi. Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia mengatakan, pada 2018-2019 PT CIFO menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP. Kemudian perusahaan tersebut memberikan cashback 120 juta. Adapun fee ini berdasarkan arahan Kepala Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Presiden Jokowi Senang dengan Kondisi Baru Stadion Si Jalak Harupat, Kandidat Kuat Venue Piala Dunia U-17 2023

"Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Ruswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas," kata Asep Kurnia di hadapan Majelis Hakim yang dipimpjn Hera Kartiningsih.

Selain itu, fee ini kemudian mengalir ke Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung hingga Kejari Kota Bandung. Asep mengatakan, Polda Jawa Barat mendapat Rp150 juta.

Sementara untuk Kejari Kota Bandung, setorannya diberikan setiap bulan dengan nominal awal Rp 50 juta, lalu turun menjadi Rp 30 juta dan naik lagi pada 2023 menjadi Rp 35 juta.

"Polda Jabar ngasihnya Rp 150 juta. Kalau untuk Polrestabes dikasih ke bagian Tipikor, lupa namanya, pak. Ke Kejari bulanan, jumlahnya ditentukan dari tahun 2021," katanya.

Baca Juga: 4 Tips Gaya Hidup Keberlanjutan, Mudah Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari

Sedangkan, saksi Ricky Gustiadi yang saat itu sebagai Kepala Dishub Bandung membantah dirinya dan Ema Sumarna memberikan arahan stafnya untuk mengumpulkan fee di setiap kepala bidang.

Ricky juga mengaku dirinya tidak mengetahui sumber uang yang telah dikumpulkan oleh kepala bidang di Dishub Kota Bandung. Namun, dia mengatakan hasil kumpulan uang ini diberikan pada ormas dan LSM

"Ada (uang diberikan) tapi tidak dalam jumlah besar biasanya kami kasih Rp10 juta. Per orang untuk operasional Rp 1 sampai Rp1,5 juta, kasih ke yang kenal saja," kata Ricky.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Bandung Smart City tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Sedangkan penerima suap masih belum disidangkan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah