Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

- 13 Juli 2023, 12:34 WIB
Sidang tuntutan terhadap eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis, 13 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang tuntutan terhadap eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis, 13 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Hakim Agung Gazalba Saleh dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara subsidair 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan badan 11 tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: KLIK DI SINI! Link Nonton Live Streaming AVC Challenge Cup 2023 Hari Ini Kamis, 13 Juli 2023  

Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat tuntutan terhadap Gazalba Saleh dibacakan oleh Penuntut Umum KPK pada hari ini, Kamis, 13 Juli 2023, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto usai persidangan menyatakan, tuntutan 11 tahun terhadap Gazalba Saleh dinilai sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Berkaitan dengan tuntutan yang sudah kami bacakan bahwa tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang kita hadirkan di persidangan, ada keterangan saksi, ada surat bukti petunjuk dan barang bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Wawan.

Wawan menuturkan, dalam perkara Gazalba Saleh ini, KPK merangkai tuntutan berdasarkan bukti dalam persidangan.

Tim Penuntut Umum KPK, ujarnya, menyimpulkan bahwa terpenuhi bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Gazalba Saleh.

Baca Juga: Rekomendasi Coffee Shop Hits di Bandung yang Wajib di Kunjungi

"Sehingga kami memutuskan dan menyimpulkan bahwa terhadap perbuatan terdakwa ini terbukti pasal 14 huruf c kemudian terhadap terdakwa kita bebankan denda dan kemudian pidana badan selama 11 tahun penjara. Denda maksimal Rp 1 miliar," tandas Wawan.

Dalam papatan tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang PU KPK.

Kasus ini berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp 45 miliar di KSP Intidana. Tapi, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Baca Juga: UPDATE Kereta Gantung Kawasan Wisata Ciwidey Pangalengan, Bupati Bandung: Minggu Depan akan Ekspos

Desy kemudian menyampaikan keinginan Parera ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA. Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi tersebut.

200 ribu dolar Singapura

Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.

"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," jelas PU KPK.

Selanjutnya, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming AVC Challenge Cup 2023 Hari Ini: Timnas Voli Putra Indonesia Vs Thailand

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, ujar PU KPK, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu dolar Singaura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu dolar Singapura," tandas PU KPK.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x