Bunuh Mantan Istri di Depan Dua Anaknya, Buronan 8 Tahun Akhirnya Dibekuk Polisi

- 29 Juli 2023, 19:16 WIB
Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian. Lampung Tengah, Lampung. ANTARA/HO
Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian. Lampung Tengah, Lampung. ANTARA/HO /

GALAMEDIANEWS - Pelaku pembunuhan mantan istri di Lampung Tengah, RP dibekuk aparat kepolisian di Kalimantan Barat usai buron selama delapan tahun.

Pada tahun 2015, RP melakukan pembacokan terhadap mantan istrinya, SUS hingga meninggal dunia. Usai melakukan aksi jahatnya itu, RP melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pengejaran terhadap pelaku RP dilakukan sejak 8 tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS, yang merupakan mantan istrinya," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan di Bandarlampung, Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca Juga: TOKYO REVENGERS Season 3: Taggal Rilis, Pemeran, Plot dan Semua yang Perlu Diketahui

Kapolres mengakui aparat kepolisian kesulitan dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan tersebut. Hal itu karena pelaku kerap berganti identitas dalam pelariannya.

Untuk mengelabui aparat kepolisian, lanjut Doffie, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

"Anggota sudah berulang kali hendak menyergap. Namun, ia selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, dan alamat asal pun bukan dari Lampung," katanya.

Baca Juga: Dimainkan Oleh Para Delegasi Negara Asia Afrika, Alunan Angklung Sunda Tandai Pembukaan AAF 2023

Sementara itu Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.

"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," katanya.

Disebutkan, pada April 2023, keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa pelaku benar berada di sana.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian. Selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Tengah," ujarnya.

Baca Juga: Nonton Mushoku Tensei II: Isekai Ittara Honki Dasu Season 2 Episode 4 Sub Indo RESMI Bukan dari Otakudesu

Diketahui bahwa RP membunuh mantan istrinya berinisial SUS dan disaksikan oleh kedua anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015.

Setelah melakukan pembunuhan, RP kabur hingga anaknya, ARP (11) dan SAN (9) diasuh oleh sang nenek.

Pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban. Kasus ini viral setelah kedua anak korban ARP dan SAN membuat video dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap ayah mereka berinisial RP.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah