Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas dari Tuntutan 11 Tahun Penjara di Kasus Suap

- 1 Agustus 2023, 16:12 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

GALAMEDIANEWS - Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam sidang hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum Berpamitan ke Warga Jabar

Baca Juga: 6 SMA Swasta di Kota Surabaya yang Masuk Top 1000 Sekolah Terbaik se-Indonesia

"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa, 1 Agustus 2023.

Majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat. Di sisi lain, PU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

Sebelumnya, oleh Penuntut Umum KPK, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara, dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba Saleh oleh PU KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x