Sembilan Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Bansos Sempat Nyambi Jadi Driver Taksi Online

- 28 Agustus 2020, 22:17 WIB
ilustrasi penangkapan
ilustrasi penangkapan /Antara

Ia menyatakan, perkara yang menjerat Suroso saat adanya temuan dugaan penyelewangan dana bansos OKU Timur ketika ia masih memegang kendali gapoktan.

Suroso divonis melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jokowi Ngaku Sudah Keluarkan Semua Jurus, Megawati Heran Masih Ada yang Minta Presiden Mundur

"Rencananya malam ini kami akan mengeksekusi terpidana ke Rutan Martapura guna menjalani masa hukumannya," sambungnya, dilansir Antara.

Sementara Suroso mengaku lebih baik kabur karena merasa tidak punya opsi lain dibandingkan harus menjalani masa tahanan, selain itu sebagian hasil korupsinya senilai Rp 150 juta sudah dibagikannya kepada PPK proyek tersebut.

"Selama kabur saya kerja serabutan, terakhir kali jadi sopir online," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x