Jaksa Tak Puas! Hukuman Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Lebih Ringan dari Tuntutan

- 16 September 2020, 11:28 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. /

GALAMEDIA - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) dinyatakan bersalah. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.

Hukuman tersebut tidak membuat puas Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut pengacara Toto dan Fani, jaksa telah menyatakan banding.

Pengacara Toto dan Fani, Muhammad Sofyan, Rabu 16 September 2020 mengatakan, pihaknya telah menerima putusan yang dibuat oleh majelis hakim tersebut.

"Tadinya kita sudah menerima, tapi jaksa barusan konfirmasi menyatakan banding, jaksanya yang banding," tutur Sofyan.

Baca Juga: Hendak Bangun Pemukiman Yahudi, Israel Keluarkan Surat Perintah Pembongkaran Masjid di Yerussalem

Vonis ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Diketahui, JPU menuntut Toto hukuman penjara selama 5 tahun, dan untuk Fani 3,5 tahun penjara.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat tengah menjalani sidang, Selasa 15 September 2020.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat tengah menjalani sidang, Selasa 15 September 2020.

Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan Selasa 15 September 2020. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selaku hakim ketua, Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, kemudian pihak terdakwa yakni Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang merupakan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat berada di Rutan Purworejo.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Baca Juga: TKA Terus Membanjir di Masa WNI Ditolak Masuk 59 Negara dan Maraknya PHK, Ini Kata Luhut Pandjaitan

"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, kemarin.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," imbuhnya.

Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: China Ancam Terjadi Kerusakan Serius, Pejabat Amerika Serikat-Taiwan Agendakan Pertemuan Ekonomi

Kasus ini diketahui bermula saat video Toto dan Fani yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat beredar di media sosial.

Keraton Agung Sejagat itu dibuat Toto dan Fanni di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo. Mereka mengklaim sebagai penerus kemaharajaan Nusantara, Majapahit, yang muncul setelah perjanjian 500 tahun dengan Portugis berakhir.

Keduanya turut merekrut sejumlah anggota atau pengikut. Mereka diwajibkan membayar uang Rp3 juta untuk masuk sebagai anggota kerajaan.

Setelah membayar uang pendaftaran, Keraton menjanjikan para anggota akan mendapat gaji dalam bentuk dolar tiap bulan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x