Dituding Gebrak Kap Mesin Lamborghini Setahun yang Lalu, Dua Pria Dihadapkan ke Meja Hijau

- 22 September 2020, 17:04 WIB
Sidang perkara dugaan perusakan mobil Lamborgini, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 22 September 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Sidang perkara dugaan perusakan mobil Lamborgini, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 22 September 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

Rizky pun membantah semua dakwaan yang disampaikan jaksa. Menurut dia, rangkaian dalam dakwaan tak sesuai dengan fakta.

Ia mengambil contoh soal dakwaan yang menyebut terdakwa sengaja menab‎rakan mobilnya dengan cara memundurkan mengenai mobil Lamborghini.

"Kalau benar sengaja ditabrakkan, seharusnya disertai kerusakan di mobil terdakwa. Katanya bagian depan Lamborghini rusak tetapi mobil bagian belakang terdakwa tidak apa-apa," jelas Rizky.

"Ada kejanggalan, padahal Lamborghini itu kan kelasnya jauh beda dengan mobil terdakwa. Masa mobil terdakwa enggak rusak," tambahnya menegaskan. 

Kembali Rizky menyatakan ada ketidaksesuaian antara dakwaan jaksa dengan fakta perbuatan yang terjadi.

"Karenanya kami akan buktikan dan menguji dakwaan jaksa di persidangan nanti. Apa benar Lamborghini seharga miliaran rupiah itu penyok," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x