Dituding Gebrak Kap Mesin Lamborghini Setahun yang Lalu, Dua Pria Dihadapkan ke Meja Hijau

- 22 September 2020, 17:04 WIB
Sidang perkara dugaan perusakan mobil Lamborgini, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 22 September 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Sidang perkara dugaan perusakan mobil Lamborgini, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 22 September 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Dua pria di Kota Bandung, Reza Yudha Ma'soem dan Syarif Ibrahim terpaksa harus berhadapan dengan hukum.

Keduanya berstatus terdakwa dan dihadapkan ke meja hijau setelah dituding melakukan perusakan mobil mewah Lamborghini.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa 22 September 2020. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung.

Baca Juga: Tertinggi Sejak Maret, Dalam 5 Hari Kasus Positif Covid-19 di Garut Mencapai 70 Orang

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eri Iriawan, JPU Kejari Bandung, Melur Kimaharandika mendakwa Reza dan Syarif telah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana.

Keduanya dituding memukul mobil Lamborghini pada 23 Februari 2019 dini hari. Jaksa Melur menerangkan, peristiwa bermula saat pemilik mobil Lamborghini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Kafe Holywings. 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa saat bersamaan membawa mobil Xpander hitam juga keluar dari kafe tersebut.

Saat itu, pemilik Lamborghini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring. Jaksa menyebut saat itu kedua terdakwa mengeluarkan makian dan tak terima dengan suara mesin mobil Lamborghini yang terdengar bising.

Baca Juga: Minta Dikembangkan Pariwisata di Kabupaten Sumedang, Dirut BIJB Temui Bupati

Selanjutnya, tambah jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu. Saksi lalu mempersilahkan mobil milik terdakwa Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan kafe.

Tetapi, begitu maju sekitar 100 meter dari halaman kafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobilnya sehingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborghini. 

Jaksa Melur melanjutkan, setelah itu terdakwa turun dari mobilnya Xpander dan berteriak - teriak memberikan ancaman seraya menghampiri mobil Lamborghini. 

"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin kendaraan Lamborghini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan," terang Jaksa Melur.

Baca Juga: TNI Buka Akses Jalan Untuk Pergerakan dan Peningkatan Ekonomi Desa

"Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborghini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," lanjutnya.

Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborghini yakni Ronny yang dikendarai saksi Jessica mengklaim mobilnya mengalami penyok dan lecet di bagian kap mesin. Bahkan ada kerusakan di bagian pinggir kanan di atas bagian depan. 

"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah. Atas perbuatan terdakwa, mobil Lamborghini memerlukan biaya perbaikan sebesar Rp 250 juta," jelas Jaksa Melur.

Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang tak ditahan itu tak mengajukan eksepsi. Meski begitu, kuasa hukum kedua terdakwa, Rizky Rizgantara usai persidangan menyebut dakwaan tak berdasar.

Baca Juga: Prodi Manajemen Haji dan Umroh, Prodi Baru di UIN SGD Bandung

"Tidak eksepsi. Langsung saja ke pembuktian pada keterangan saksi," kata Rizky.

Rizky pun membantah semua dakwaan yang disampaikan jaksa. Menurut dia, rangkaian dalam dakwaan tak sesuai dengan fakta.

Ia mengambil contoh soal dakwaan yang menyebut terdakwa sengaja menab‎rakan mobilnya dengan cara memundurkan mengenai mobil Lamborghini.

"Kalau benar sengaja ditabrakkan, seharusnya disertai kerusakan di mobil terdakwa. Katanya bagian depan Lamborghini rusak tetapi mobil bagian belakang terdakwa tidak apa-apa," jelas Rizky.

"Ada kejanggalan, padahal Lamborghini itu kan kelasnya jauh beda dengan mobil terdakwa. Masa mobil terdakwa enggak rusak," tambahnya menegaskan. 

Kembali Rizky menyatakan ada ketidaksesuaian antara dakwaan jaksa dengan fakta perbuatan yang terjadi.

"Karenanya kami akan buktikan dan menguji dakwaan jaksa di persidangan nanti. Apa benar Lamborghini seharga miliaran rupiah itu penyok," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x