Dituding Gebrak Kap Mesin Lamborghini Setahun yang Lalu, Dua Pria Dihadapkan ke Meja Hijau

- 22 September 2020, 17:04 WIB
Sidang perkara dugaan perusakan mobil Lamborgini, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 22 September 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Sidang perkara dugaan perusakan mobil Lamborgini, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 22 September 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

Selanjutnya, tambah jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu. Saksi lalu mempersilahkan mobil milik terdakwa Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan kafe.

Tetapi, begitu maju sekitar 100 meter dari halaman kafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobilnya sehingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborghini. 

Jaksa Melur melanjutkan, setelah itu terdakwa turun dari mobilnya Xpander dan berteriak - teriak memberikan ancaman seraya menghampiri mobil Lamborghini. 

"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin kendaraan Lamborghini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan," terang Jaksa Melur.

Baca Juga: TNI Buka Akses Jalan Untuk Pergerakan dan Peningkatan Ekonomi Desa

"Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborghini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," lanjutnya.

Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborghini yakni Ronny yang dikendarai saksi Jessica mengklaim mobilnya mengalami penyok dan lecet di bagian kap mesin. Bahkan ada kerusakan di bagian pinggir kanan di atas bagian depan. 

"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah. Atas perbuatan terdakwa, mobil Lamborghini memerlukan biaya perbaikan sebesar Rp 250 juta," jelas Jaksa Melur.

Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang tak ditahan itu tak mengajukan eksepsi. Meski begitu, kuasa hukum kedua terdakwa, Rizky Rizgantara usai persidangan menyebut dakwaan tak berdasar.

Baca Juga: Prodi Manajemen Haji dan Umroh, Prodi Baru di UIN SGD Bandung

"Tidak eksepsi. Langsung saja ke pembuktian pada keterangan saksi," kata Rizky.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x