Baca Juga: Komunitas Alumni Cinta IKA UNPAD Tolak Hasil Mubes X
Selain itu, sambung Yoris, pelaku juga mengirimkan sabu dengan cara ditempel. Jika sudah ada kesepakatan antara pelaku dan pembeli, maka pelaku akan menempelkan paket sabu di sebuah tempat, seperti di pohon, di tembok rumah atau yang lainnya. Setelag itu sabu tersebut akan dibawa pembeli.
Lebih jauh dikatakan Yoris, pelaku AS mendapatkan sabu dari Lapas di Kota Bandung. Maka dari itu, pihaknya pun akan mendalami kasus peredaran sabu yang melibatkan tahanan ini.
"Saat ini Kasat Narkoba melakukan pengembangan terhadap bandarnya, dan pengembangan ini tidak hanya di kota Bandung, tapi juga di wilayah Kabupaten Bandung Barat serta Kabupaten Bandung atau Soreang," ungkapnya.
Baca Juga: Beda Prinsip dan Sikap, Febri Diansyah Pamit dari Komisi Pemberantasan Korupsi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu karena selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Pakaian yang dijualnya sambil mengantarkan paket sabu pun milik istrinya.
Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya
"Sudah 4 bulan kalau ngirim barang, sambil jualan baju keliling punya istri saya," katanya.