Apartemen Mewah di Buah Batu Bandung Kembali Menuai Gugatan

- 20 Oktober 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay) /PIXABAY/

GALAMEDIA - Developer Bandung Technoplex Living yaitu PT. Multi Karya Utama Abadi (PT MKUA) kembali harus berhadapan dengan hukum dan menerima gugatan dari konsumen.

Sama seperti sejumlah konsumen sebelumnya, developer apartemen itu digugat karena tidak menyerahkan kunci uni apartemen kepada konsumen.

Padahal, konsumen telah membayar lunas atas pembelian unit di apartemen yang berlokasi di kawasan Buah Batu Bandung, tak jauh dari Universitas Telkom.

Baca Juga: Mengenal Identitas Nasional Kita

Gugatan kali ini dilayangkan salah seorang konsumen bernama Semuil Tjiharjadi. Pengacara dari konsumen, Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLI membernarkan hal tersebut.

"Ini merupakan kasus serupa kedua yang kami pegang. Ke depannya sudah ada beberapa konsumen lain yang akan segera menyusul yang kebetulan akan kami tangani juga," tutur Michel kepada wartawan, Selasa 20 Oktober 2020.

Ditambahkan Michel, gugatan sudah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB). Rencananya, dalam waktu dekat akan masuk ke persidangan.

"Kami dari Siahaan and Partners menangani perkara ini bersama tim yaitu saya, rekan advokat Fajar Ramadhan Kartabrata, SH., MH, advokat Perjuangan Hidup Nasional, SH., M.Hum, advokat Candra Kuspratomo, SH dan Zannina Adi Luhung, SH selaku paralegal. Saat ini kami mewakili salah satu konsumen yang dirugikan yaitu saudara Semuil Tjiharjadi," kata Michel.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Konsumen Gugat Pengembang Apartemen Mewah di Bandung

Dalam kesempatan itu Michel menjelaskan latar belakang dilayangkannya gugatan. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak mendapatkan kompensasi apapun dari developer apartemen.

"Klien kami tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan pihak PT. Multi Karya Utama Abadi cenderung kurang kooperatif dengan memberikan janji-janji namun tidak ada satu pun yang mereka tepati," ungkap Michel.

salah satu rekan dari Kantor Advokat Siahaan and Partners, Zannina Adi Luhung, SH., membenarkan hal tersebut. Ditambahkan dia, salah satu alasan PT. Multi Karya Utama Abadi tidak segera melakukan serah terima kunci dan memberikan kompensasi adalah karena Konsumen belum membayar biaya keterlambatan DP.

Baca Juga: Emil: Jadi Relawan Itu Jangan Sampai Membahas Hal yang Menakutkan Soal Covid-19

Padahal, lanjutnya, denda keterlambatan DP itu tidak pernah ada dalam perjanjian. Hal lainnya secara logika seharusnya denda DP tersebut ditagihkan pada saat pembayaran DP, bukan setelah seluruh kewajiban dilunasi selama lebih dari dua tahun.

"Setelah berdiskusi bersama beberapa konsumen yang mengalami permasalahan dengan PT. Multi Karya Utama Abadi, kami menarik kesimpulan bahwa hal-hal seperti denda keterlambatan dsb itu merupakan cara mereka untuk lepas dari tanggung jawab serah terima kunci yang seharusnya dilakukan sejak Juli 2019," terangnya.

Sementara itu, Michel kembali menambahkan, Dalam waktu dekat pihaknya kemungkinan akan menangani beberapa permasalahan serupa.

Baca Juga: Tahu Nggak, Wedang Jahe Jawaru Ini Bisa Tangkal Virus Covid-19?

Menurut Michel, ada beberapa Konsumen yang dirugikan sudah menyatakan siap maju melalui jalur hukum. "Permasalahan ini kami nilai telah merugikan banyak pihak dan dari developer sama sekali tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan bahkan hingga saat ini mereka masih melakukan promosi serta menjaring konsumen-konsumen baru," papar Michel.

Ia berharap, dengan langkah hukum tersebt, Pengadilan dapat memberikan atensi lebih pada kasus ini "Dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi pihak yang telah dirugikan," tutup Michel.

Sementara itu, pihak PT MKUA selaku pengembang belum bisa dikonformasi untuk dimintai tanggapannya terkait gugatan tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x