Kabar Gembira! Kartu KK dan Akta Kelahiran Bisa Dicetak Sendiri Dirumah, Simak Begini Caranya!

25 Maret 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi kartu keluarga /Disdukcapil Kota Pontianak

GALAMEDIA - Pandemi Covid-19 ternyata telah membawa perubahan besar dalam segala sektor kehidupan. Digitalisasi menjadi jalan keluar di tengah situasi pandemi yang tidak menguntungkan.

Dari sekian banyak aspek yang kini telah beralih ke sektor digital, kabar gembira datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Jika dahulu masyarakat kesulitan untuk mencetak dokumen-dokumen kependudukan sendiri, kini dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian bisa dicetak sendiri dengan kertas HVS biasa.

Baca Juga: 2 Warga Terseret Banjir Sungai Cihonje

Proses pencetakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ini memungkinkan dilakukan secara mandiri lantaran proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan oleh Dukcapil terus meningkat.

Awalnya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil meluncurkan layanan Dukcapil Go Digital dengan mengesahkan tanda tangan elektronik (TTE).

Melansir laman resmi Kemendagri, menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, instansinya berupaya untuk terus berlari memperbaiki administrasi kependudukan termasuk mempermudah pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Baca Juga: Gaikindo Harapkan Perluasan Diskon PPnBM dapat Tingkatkan Penjualan Kendaraan Bermotor

"Tak hanya berlari, malah terkadang melompat, untuk mengembangkan pelayanan Administrasi Kependudukan online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang tidak menguntungkan di masa pandemik Covid-19 yang belum mereda ini," katanya.

Lebih lanjut, menurut Arif di era digital seperti sekarang ini semua urusan dapat diselesaikan di genggaman tangan.

Momentum itulah yang dimanfaatkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Baca Juga: Muhammad Riyandi Gemilang, Barito Putera Menang

Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Filosofinya, lanjut Dirjen Zudan Arif ia ingin agar Dukcapil bisa memberikan pelayanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.

"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone," katanya.

Baca Juga: USB YPKP Jalin Kerjasama Dengan Sejumlah Pihak Mulai dari SMK, Perbankan hingga UMKM

Karena itu, penduduk tak perlu antre dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah di kantor Dinas Dukcapil.

"Dari file PDF itu warga bisa langsung mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer menggunakan kertas HVS A4-80 gram" jelas Dirjen Zudan.

Dahulu, seandainya dokumen kependudukan hilang atau rusak terkena bencana, masyarakat harus kembali membuat dan mengurusnya di dinas setempat. Namun sekarang dapat dicetak kembali oleh masyarakat sepanjang file nya masih ada.

Baca Juga: Simak Jadwal Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Amalan Sunnah Lainnya

Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019.

Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, dan asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.

Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Baca Juga: Tekuk Persikabo, PSIS Buka Peluang ke Perempat Final

Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik. Cukup dipindai dengan QR code scanner.

Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online.

Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Baca Juga: DPRD Jabar Ingin Pemprov Jabar Kebut Vaksinasi Untuk Masyarakat

Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/

Tahapan Pertama Membuat Akun

Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu.

Untuk membuat akun dapat mengisi formulir dengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Ekonomi Indonesia Optimistis Moncer pada 2021

- Mengisikan 16 digit angka NIK
- Nama Lengkap
- Memilih jenis kelamin
- Tempat lahir, dan
- Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:
- No. Handphone yang masih aktif
- Alamat Email yang masih aktif
- Password yang diinginkan

Baca Juga: Gabriella Larasati Akui jadi Pemeran Video Syur 14 detik, hingga Diperas oleh Orang yang Tak Dikenal di Medsos

Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA),

Catatan! Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah. Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun.

Selain itu, No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam aplikasi

Tahapan kedua Masuk Aplikasi

Baca Juga: Virtual Job Fair Rekrut 230 Orang, Mang Oded: Butuh Sebuah Pengorbanan dan Kesabaran

- Masukkan nomor handphone, password dan kode unik captcha (CAPTCHA) yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
- No. Handphone
- Password
- kode unik (CAPTCHA)
- Adapun jika Anda Lupa Password maka perlu melakukan langkah-langkah ini
- Masukkan nomor handphone dan kode unik (CAPTCHA). yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
- No. Handphone
- kode unik (CAPTCHA)
- Ubah Password
- Masukkan Password Lama, lalu masukkan password baru dan ketik ulang password baru.

Baca Juga: Dijebloskan ke Tahanan, Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Leles Garut Menjerit-jerit Sambil Menangis

- Klik tombol simpan untuk melakukan perubahan.
- Password Lama
- Password Baru
- Ketik ulang Password Baru
- Ubah Email
- Untuk mengubah email, klik menu Ubah Email maka akan tampil halaman Ubah Email
- Masukkan email baru dan klik tombol simpan untuk menyimpan perubahan.
- e-mail Baru ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler