MALAM NISFU SYABAN Banyak Keutamaan, Adakah Amalan Khusus yang Bisa Dilakukan?

27 Februari 2023, 21:58 WIB
Ilustrasi amalan. Adakah amalan khusus di malam nisfu syaban. /pexels/iy/

GALAMEDIANEWS - Para ulama yang menilai beberapa dalil tentang keutamaan nisfu syaban shahih percaya dan mengimaninya.

Bahkan mereka menegaskan adanya keutamaan malam tersebut.

Hadist pokok yang mereka jadikan landasan adalah hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari;

إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

“Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (H.R. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Diantara jajaran ulama ahlus sunah yang memegang pendapat ini adalah ahli hadis abad ini, Imam Muhammad Nasiruddin Al-Albani.

Beliau menganggap sikap sebagian orang yang menolak semua hadist tentang malam nisfu syaban termasuk tindakan yang gegabah.

Baca Juga: HATI-HATI! 9 Ciri Orang Kena Sihir Pemisah Suami Istri, Bisa Berujung Perceraian

Setelah menyebutkan salah satu hadis tentang keutamaan malam nisfu syaban, Syaikh Al-Albani mengatakan:

فما نقله الشيخ القاسمي رحمه الله تعالى في ” إصلاح المساجد ” (ص 107) عن أهل التعديل والتجريح أنه ليس في فضل ليلة النصف من شعبان حديث صحيح، فليس مما ينبغي الاعتماد عليه، ولئن كان أحد منهم أطلق مثل هذا القول فإنما أوتي من قبل التسرع وعدم وسع الجهد لتتبع الطرق على هذا النحو الذي بين يديك. والله تعالى هو الموفق

Keterangan yang dinukil oleh Syekh Al-Qosimi –rahimahullah– dalam buku beliau; ‘Ishlah Al-Masajid’ dari beberapa ulama ahli hadis, bahwa tidak ada satupun hadis shahih tentang keutamaan malam nisfu syaban, termasuk keterangan yang tidak layak untuk dijadikan sandaran. Sementara, sikap sebagian ulama yang menegaskan tidak ada keutamaan malam nisfu syaban secara mutlak, sesungguhnya dilakukan karena terlalu terburu-buru dan tidak berusaha mencurahkan kemampuan untuk meneliti semua jalur untuk riwayat ini, sebagaimana yang ada di hadapan anda. Dan hanyalah Allah yang memberi taufiq. (Silsilah Ahadits Shahihah, 3/139)

Baca Juga: Anime Boruto: Mengapa Kematian Kawaki Dikonfirmasi saat Plot Terungkap?

Setelah menyebutkan beberapa waktu yang utama, Syekhul Islam mengatakan, “… Pendapat yang dipegang mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam Mazhab Hanbali adalah meyakini adanya keutamaan malam nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya banyak hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari para shahabat dan tabi’in ….” (Majmu’ Fatawa, 23/123)

Ibnu Rajab mengatakan, “Terkait malam nishfu Sya’ban, dahulu para tabi’in penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dan beberapa tabi’in lainnya memuliakannya dan bersungguh-sungguh dalam beribadah di malam itu ….” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 247)

Dengan begitu malam nishfu syaban termasuk malam yang memiliki keutamaan. Hal ini berdasarkan hadis, sebagaimana yang telah disebutkan. Meskipun sebagian ulama menyebut hadis ini hadis yang dhaif, namun, insya Allah yang lebih kuat adalah penilaian Syekh Al-Albani, yaitu bahwa hadis tersebut berstatus sahih.


Namun Hadist shahih tentang malam nisfu syaban hanya menunjukkan bahwa Allah mengampuni semua hamba-Nya di malam nisfu sya’ban, tanpa dikaitkan dengan amalan tertentu.

Baca Juga: Karena Alasan Kooperatif Tersangka Korupsi di Poltekkes Mataram Belum Ditahan oleh Pihak Kepolisian

Ulama berselisih pendapat tentang apakah dianjurkan menghidupkan malam nisfu Syaban dengan banyak beribadah? Sebagian ulama menganjurkan, seperti sikap beberapa ulama tabi’in yang bersungguh-sungguh dalam ibadah. Meski sebagian lain berpendapat lain.

Namun ulama yang memperbolehkan memperbanyak amal di malam nisfu Syaban menegaskan bahwa tidak boleh mengadakan acara khusus, atau ibadah tertentu, baik secara berjamaah maupun sendiri-sendiri, di malam nisfu syaban, karena tidak ada amalan sunah khusus di malam nishfu Syaban.

Untuk itu, menurut pendapat ini, seseorang diperbolehkan memperbanyak ibadah secara mutlak, apa pun bentuk ibadah tersebut.

Allahu a’lam.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: Konsultasi Syariah

Tags

Terkini

Terpopuler