Habib Rizieq dan FPI Diblokir Facebook, Ternyata Masuk Daftar Hitam Orang dan Organisasi Berbahaya di Dunia

- 14 Oktober 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi Logo Aplikasi Facebook/Unsplash/Souvik Banerjee
Ilustrasi Logo Aplikasi Facebook/Unsplash/Souvik Banerjee /

Antara lain adalah Abdul Qodir, Habib Ali Alatas, Munarman, Muhsin Ahmad al Attas, hingga Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal sebagai Habib Rizieq, dan lain-lain.

Selain itu masih berdasarkan daftar tersebut, ada pula nama Habib Bahar bin Smith yang terafiliasi dengan Majelis Pembela Rasmbullah hingga Habib Muhammad Hanif Alatas yang terkait dengan Front Santri Indonesia. Individu-individu ini diklasifikasikan dengan kategori hate atau kebencian.

Direktur Kebijakan Facebook untuk Kontraterorisme dan Organisasi Berbahaya Brian Fishman mengatakan dalam cuitan, "Versi daftar yang diterbitkan oleh The Intercept tidak komprehensif. Daftar tersebut harus diperbarui."

Fishman juga mengatakan, mendefinisikan dan mengidentifikasi organisasi berbahaya secara global sangatlah sulit. Pasalnya, tidak ada definisi 'keras' yang disepakati semua orang.

Baca Juga: Peristiwa 14 Oktober: 439 Penambang Batubara di Inggris Tewas, Mahasiswa Thailand Protes Pemerintah Militer

Fishman juga menunjukkan, organisasi teroris seperti kelompok Negara Islam dan Al-Qaeda memiliki ratusan entitas individu. Banyak di antara mereka terdaftar sebagai entri terpisah untuk memfasilitasi penegakan hukum.

Sekadar informasi, facebook telah menghadapi tekanan untuk lebih transparan mengenai kebijakannya terhadap individu dan organisasi yang berbahaya.

Januari lalu, Dewan Pengawas Facebook yang bertugas meninjau moderasi konten medsos membatalkan keputusan untuk menghapus unggahan yang menurut perusahaan telah melanggar kebijakan.

Dewan juga merekomendasikan Facebook untuk mempublikasikan daftar organisasi dan individu berbahaya atau membuat daftar contoh.

Lebih lanjut, Fishman mengatakan, facebook belum membagikan daftar tersebut untuk membatasi risiko hukum, keamanan, dan meminimalkan peluang bagi grup yang ada dalam daftar untuk menghindari aturan.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x