Diultimatum Polisi, Ketum FPI dan Panglima LPI Akhirnya 'Menyerah' Datangi PMJ

14 Desember 2020, 13:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020.

Keduanya yaitu Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.

"Pada hari ini Shabri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," kata kuasa hukum keduanya yang juga kuasa hukum habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Gibran Hampir Pasti Jadi Wali Kota Solo, Unggahan Nyelenehnya Bikin Heboh Warganet

Sugito mengatakan kliennya akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. "Jadi kami sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.

Meski demikian, Sugito tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi soal materi pembelaan yang akan disampaikan kepada penyidik. "Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," katanya dikutip dari Antara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polisi Ringkus Anggota Geng Motor Pengeroyok Remaja yang Ditemukan Tewas di Dago

Enam tersangka tersebut, yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan), Shabri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

Habib Rizieq telah terlebih dulu menyerahkan diri pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.

Penyidik Kepolisian kemudian menahan Habib Rizieq dengan pertimbangan antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Terdampar Misterius, Ratusan Perhiasan Berserakan di Atas Pasir Ribuan Warga Serbu Pantai

Selama menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan Haris Ubaidilah, Idrus dan Ali Alwi Alatas menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara pada Senin diri hari sekitar pukul 01.00 WIB.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler