Masih Zona Merah, Oded Kembali Ingatkan Warganya Tak Rayakan Pergantian Tahun

17 Desember 2020, 23:55 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. /Hj. Ati Suprihatin

GALAMEDIA - Semakin dekat dengan momen perayaan tahun baru, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengimbau dan mengingatkan warga Kota Bandung untuk tidak bereuforia dan berkerumun pada saat malam pergantian Tahun 2020 ke 2021. Imbauan ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Sebelumnya Oded sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung No. 003/SE.147-Disbudpar yang isinya melarang penyelenggaraan perayaan atau pesta pegantian malam tahun baru. SE tersebut ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung

“Sesuai dengan Surat Edaran, kami melarang warga Kota Bandung untuk melakukan kegiatan perayaan malam pergantian Tahun 2020 ke 2021 nanti. Cukup di rumah saja kita berkegiatannya” ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Gawat! Enam Santri Kedapatan Bawa Busur Panah, Kapolres: Belum Ditemukan Identitas FPI

Oded meminta peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Terlebih saat ini kondisinya masih belum reda.

Tak hanya bagi warga Kota Bandung, ia juga mengimbau kepada warga luar kota untuk menahan keinginannya datang ke Kota Bandung. Kecuali jika memang keperluannya sangat mendesak.

Untuk mengamankan situasi dan juga mencegah terjadinya kerumunan massa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengerahkan 400 personil. Petugas akan disebar di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, seperti di kawasan Alun-alun, Jalan Ir. H. Djuanda, Dipatiukur, serta di taman-taman tematik.

Baca Juga: Tanpa Tergugat 2, Sidang Lanjutan Kasus Rekayasa Pernikahan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Lancar

Satpol PP akan didukung oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Polrestabes Bandung.

Sementara itu, dalam SE Wali Kota Bandung ditegaskan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhinya.

"Pokoknya kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apa pun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Aksi 1812, Ribuan Personel Brimob Didatangkan ke DKI Jakarta

"Kalau ada unsur pidana, kepolisian yang bergerak. Kalau misalnya protokol kesehatan ada di aturan Perwal kita. Intinya masyarakat ikuti saja bahwa tidak perlu melakukan perayaan itu," katanya.

Ema berharap, semua sebagai umat bergama untuk melakukan dengan keyakinan masing-masing, bersyukur bahwa masih diberi kesempatan hidup dan masih diberikan keselamatan.

"Kita meminta doa kepada Allah SWT, supaya diberikan kekuatan, ketabahan, ketawakalan, sehingga kita bisa menjalani hidup lebih baik dan menyesuaikan dengan cobaan yang saat ini luar biasa," ungkapnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler