Libur Nataru, Pengguna Jasa Kereta Api Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

21 Desember 2020, 21:27 WIB
Pelaksanaan layanan Rapid Tes di Stasiun Kereta Api. /Humas PT KAI

GALAMEDIA - Selama masa libur natal dan tahun baru, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa, diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Termasuk Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kutip Ayat Alquran Sambil Menyindir, Haikal Hassan: CCTV Allah Gak Pernah Rusak

"KAI Daop 2 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ungkap Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo di Kota Bandung, Senin 21 Desember 2020.

Menurutnya setiap pelanggan kereta api wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa, khususnya di wilayah Daop 2 Bandung, diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Baca Juga: Petinggi PKPI Tawarkan Solusi Soal FPI, Teddy Gusnaidi: Jadikan Saja Seperti PKI, Selesai

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

Dikatakannya, setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Selain itu, sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, Daop 2 Bandung menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun Kiaracondong dan pada hari Selasa 22 Desember disediakan di Stasiun Bandung dengan harga Rp 105 ribu.

Baca Juga: Mengejutkan! Gibran Jawab Tudingan Terlibat Kasus Mensos: Kalau Mau Korupsi, Kenapa Baru Sekarang?

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujarnya.

Kuswadaryo menjelaskan karena proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah, dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ucapnya.

Baca Juga: Makhluk Ini Beri Tanda Datangnya Gempa dan Tsunami Dahsyat, Cek Faktanya

Ia menerangkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api.

Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid tes antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler