Diskusi Bersama BPOM : Tidak Ada Toleransi Kemasan Mengandung BPA untuk Bayi, Balita dan Janin pada Ibu Hamil

5 Februari 2021, 11:00 WIB
Diskusi Pengurus Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Gedung F lantai 2 Kantor BPOM, Jakarta, Kamis 4 Februari 2021. /Boedi Azwar/

GALAMEDIA - Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) tetap memandang perlu pemberian label peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Perlunya pemberian label tersebut selain merujuk pada hasil penelitian juga terkait dengan berbagai kebijakan sejumlah Negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA untuk kemasan makanan dan minuman.

Demikian antara lain pandangan yang mengemuka dalam pertemuan antara Pengurus Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Gedung F lantai 2 Kantor BPOM, Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Kata Insecure Jadi Trend Kamum Milenial, Jika Alami Insecure, Usir dengan 4 Langkah Ajaib Ini

Dalam pertemuan tersebut, pihak JPKL diwakili Ketua Umum JPKL, Roso Daras, serta didampingi Teguh Yuswanto, selalu Sekretariat Jenderal JPKL. Dari pihak (BPOM), diwakili Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Dra. Cendekia Sri Murwani, Apt, MKM.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Ibu Cendekia, beserta Staf yang bersedia mendengarkan usulan dari JPKL,” ujar Roso Daras.

Pertemuan tersebut, kata Roso, sebagai langkah klarifikasi atas surat dari Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, No : JPKL _ BPOM 01/Januari / 2021 yang berisi tentang usulan peninjauan pencantuman peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA.

Baca Juga: Dorong Penurunan Stunting PERGIZI PANGAN Indonesia Luncurkan Cek Status Gizi Online

Pihaknya, kata Roso, langsung menyampaikan usulannya, bahwa pencantuman pada kemasan plastik dalam hal ini galon pakai ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil

“Kami kira ini mendesak. Apalagi situasinya sedang tidak normal. Kita lagi menghadapi Corona, jadi harus lebih hati-hati dalam mengkonsumsi makanan ataupun minuman," ungkap Roso.

Selain ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihaknya, kata Roso, juga melakukan pendekatan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. “Kedua lembaga ini memiliki otoritas yang mensyaratkan adanya pelabelan pada kemasan," terang Roso.

Baca Juga: Dari BLACKPINK Hingga IU, Berikut Daftar Gaon Chart Edisi 24 Januari hingga 30 Januari 2021

Sekretariat Jenderal JPKL, yang akrab dipanggil Mas Yus, menambahkan bahwa, yang terpenting para pihak sepakat bahwa BPA adalah racun. Sedangkan untuk kesehatan bayi, balita dan janin ibu hamil BPA tidak ada toleransi untuk batas aman, harus benar-benar bebas dari paparan BPA.

"Jadi kalau BPOM sudah mau memberikan label yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang supaya tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, setidaknya telah menyelamatkan bayi, balita dan janin pada ibu hamil di Indonesia," papar Mas Yus.

Dalam pertemuan tersebut, Dra. Cendekia Sri Murwani, meminta pihak JPKL menunjukkan hasil kajian ilmiah tentang bahaya BPA. Sehingga perlu ditinjau ulang Perka BPOM untuk mencantumkan peringatan konsumen plastik mengandung BPA.

Baca Juga: Perjalanan Karir Aktor Kim Woo Bin, dari Menderita Kanker Hingga Bergabung dengan Instagram

Dalam pertemuan itu, BPOM juga menghadirkan ahli yang menjelaskan bahwa paparan BPA dalam jumlah tertentu masih tidak berbahaya. Akan tetapi, menurut Ketua JPKL, untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tidak mentolerir adanya kandungan BPA.

“Jangan main-main kalau untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahaya mengintai dari risiko kanker, autis dan berat badan yang kurang," tandas Roso Daras.

Dalam pertemuan itu Mas Yus, menjelaskan bahwa usulan pencantuman peringatan bahwa plastik BPA tidak baik untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tentu mempunyai dasar ilmiah maupun landasan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Baca Juga: 5 Februari 2006, Mengenang Laga Debut Arcan Iurie Bersama Persib

"Untuk meneliti tentu bukan kewenangan wartawan. Dari berita dan jurnal internasional sudah jelas menerangkan BPA berbahaya. Kami membawa lampiran bahwa BPA berbahaya dari berbagai negara di dunia.

Dan sebelum itu, JPKL telah merujuk kepada hasil penelitian dari negara - negara lain yang dengan itu memutuskan melarang penggunaan plastik BPA," tegas Mas Yus.

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler