BPJAMSOSTEK dan Bupati Sumedang Serahkan Klaim Korban Longsor Cimanggung

10 Februari 2021, 07:46 WIB
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Dodo Suharto (tengah) dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kanan) meyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban longsor di Aula Desa Sawahdadap, Cimanggung, Sumedang, belum lama ini. /krisbianto



GALAMEDIA – Bencana alam tanah Longsor yang menimpa warga Cimanggung Kabupaten Sumedang, banyak menyita perhatian masyarakat Indonesia. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berserta jajaran turun kelapangan langsung mengecek korban longsor yang terjadi diwilayahnya tersebut.

Hal itu, juga yang membuat BPJAMSOSTEK wilayah Jawa Barat bergerak langsung mendata para peserta yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, ikut ambil bagian menyerahkan bantuan beruapa santunan.

BPJAMSOSTEK bersama Bupati Sumedang menyerahkan langsung santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Hal ini, bagi enam ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor yang merupakan peserta program BPJAMSOSTEK di Aula Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Sumedang.

Hal itu, disampaikan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Dodo Suharto dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melalui release yang diterima Galamedia, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: TRANDING, #SadMovieTeaser di Jagat Maya: Ini Profile Bright, Si Pemeran Utama Film Thailand, Sad Movie

Menurutnya, penyerahan santunan ini diterima langsung oleh ahli waris tenaga kerja dan disaksikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia SH.,M.H., Kadisnaker Sumedang Asep Sudrajat, Kepala Desa Sawahdadap, Kades Cihanjuang, Kepala BPJAMSOSTEK Sumedang, Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Suci dan Kepala BPJAMSOSTEK Soekarno Hatta.

“Ya, penerima Santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing adalah ahli waris dari almarhum Engkus Kuswara dari PT Beronica, almarhum Dadang Kusnadi dari KPRI Kipas, almarhum Diding Hidayat dan Asep Saripudin dari PT Coca Cola Bottling Indonesia, almarhumah Siti Maemunah dari PT Hasasi Internasional dan almarhum Lili Ali Wurdin dari PT Kewalram Indonesia Unit II,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Dodo Suharto.

Dodo Suharto menyampaikan keprihatinan dan rasa bela sungkawa atas kejadian tanah longsor tersebut. Kedatangannya ini, untuk menyampaikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif dari BPJAMSOSTEK.

“Masing-masing ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) yang besarannya berbeda-beda. Tentunya, tergantung masa kepesertaannya, kami berharap santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum,” kilahnya.

Musibah bencana alam ini, katanya, bisa menggugah kesadaran pekerjaatau bagi perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan diri sehingga apabila terjadi resiko-resiko sosial yang ada dapat dialihkan ke pihak BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Pertemuan Pigai dan Abu Janda Tak Pengaruhi Proses Hukum, Brigjen Rusdi: Terus Berjalan!

“Kami berharap kepada para pekerja yang belum terdaftar, baik sektor formal, informal dan jasa konstruksi segera mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK terdekat karena musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja,” imbuh Dodo.

Sementara itu, Bupati Sumedang H Doni Ahmad Munir sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK karena dengan cepat mengurus pencairan JKM dan JHT bagi para korban bencana alam ini.

“Jadi santunan tidak lama karena cepat diekseskusi dan langsung diberikan kepada yang berhak. Dari masing-masing ahli waris mendapat JKM Rp 42 juta dan ada juga yang mendapat Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 3 juta,” jelasnya.

Doni menambahkan dengan adanya santunan ini bisa menumbuhkan minat untuk masuk di BPJamsostek. Tentunya sebagai jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pekerja tak hanya jangka pendek, tetapi juga jangka panjang.

Baca Juga: Tanpa 10 Pemain Andalan, Real Madrid Berhasil Kalahkan Getafe 2-0

“Terdapat pula yang memperoleh biaya bulanan seumur hidup sebesar Rp 300 ribuan lebih. Ada istrinya yang mendapat pensiun Rp300 ribu lebih per orang dan seumur hidup, jadi sangat bervariasi,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menuturkan, dari keenam tenaga kerja yang menjadi korban longsong Cimanggung Sumedang tersebut, dua diantaranya adalah kepesertaan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci.

Jadi, pihaknya menunaikan hak santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada ahli waris Asep Saripudin dan Diding Hidayat. Keduanya merupakan tenaga kerja PT Coca Cola Bottling Indonesia.

Tidar menegaskan bahwa hak yang didapatkan oleh kedua ahli waris korban longsor Sumedang peserta BPJAMSOSTEK santunan sebesar Rp 109 juta yang meliputi manfaat JKM dan JHT. Kedua ahli waris juga mendapatkan Jaminan Pensiun berkala setiap bulan-nya sebesar Rp 356.600 dan bagi anak-anak kedua almarhum yang masih kecil diberikan beasiswa hingga masuk Perguruan Tinggi oleh BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi Bandung Hujan : Rabu, 10 Febuari 2021  

“Betul, kami memberikan perlindungan bukan hanya uang santunan, tetapi termasuk memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia. Kami juga tak ingin mereka sampai putus sekolah dikarenakan orang tua mereka meninggal dunia, pendidikan tidak boleh berhenti,” pungkasnya. **

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler