Disinggung Soal UU ITE, Hidayat Nur Wahid Ungkap Adanya 4 Pasal Karet

16 Februari 2021, 14:29 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid usulkan UU ITE direvisi, Selasa 16 Februari 2021. /Twitter.com/hnurwahid

GALAMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan jika pemerintah akan segera membahas terkait masalah adanya pasal-pasal karet pada Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE,” ujar Mahfud yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, 15 Februari 2021.
Mahfud mengaku jika UU ini dibuat berdasarkan usulan yang diberikan sekitar pada tahun 2007 atau 2008.

“Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Syok ASI Mendadak Hijau Neon, Ibu Muda Ini ternyata Positif Covid

Menurutnya, pembahasan masalah tersebut dapat dilaksanakan dengan resultante baru.

“Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb,”

Sehari berselang, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan tersebut melalui akun Twitter pribadinya, @hnurwahid.

Menurutnya, UU ITE terkandung empat pasal yang “dikaretkan” yakni pasal 9, 17, 27, dan 28.
“UU ITE yg pasalnya “dikaretkan” (spt psl 17,27,28,9),” ujar Hidayat.

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta 16 Februari 2021, Al Sudah Kantongi Sketsa Wajah Mateo

Hidayat merekomendasikan agar pembahasan revisi UU ITE dilaksanakan berdasarkan inisiatif langsung dari pemerintah.

Hal tersebut ditujukan agar pembahasan revisi UU ITE dapat berlangsung lebih efektif.

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengundang para pimpinan partai pendukung pemerintah dan DPR.

“Tapi revisi lebik efektif kalau inisiatifnya dari Pemerintah. Presiden undang Pimp Partai2 Pendukung Pemerintah, di DPR mrk mayoritas mutlak. Tapi revisi lebik efektif kalau inisiatifnya dari Pemerintah. Presiden undang Pimp Partai2 Pendukung Pemerintah, di DPR mrk mayoritas mutlak,” ujar Hidayat.

Baca Juga: Artis Marshanda Tiba-tiba Datangi Pengadilan Negeri Bandung, Ada Apa Ya?

Selain itu, Hidayat menilai jika pasal-pasal karet tersebut dapat menimbulkan celah kriminalisasi dalam penegakan hukum.

Dengan begini, Hidayat Nur Wahid turut menyatakan dukungan terhadap apa yang diusulkan Mahfud MD.

“Demi keadilan, FPKS dukung Prof,” ujar Hidayat Nur Wahid mendukung Mahfud MD.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku siap untuk menggelar pembahasan untuk merevisi UU ITE.

Baca Juga: Starship Entertainment Rilis Permintaan Maaf Terkait Teaser Solo I.M MONSTA X

Jokowi meminta agar pasal-pasal karet yang terkandung dalam UU tersebut segera dihapus karena dinilai dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda sehingga mudah diinterpretasikan secara sepihak. *** 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler