Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Akui Siap Dihukum Mati, Begini Reaksi KPK

23 Februari 2021, 16:54 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons pernyataan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang siap dihukum mati jika terbukti bersalah.

Seperti yang diketahui, saat ini Edhy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Menikah! Berikut Profil Aktris Cantik Marcella Daryanani

Ali Fikri mengungkapkan jika proses penyidikan terhadap tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan masih berjalan.

Bahkan Ali Fikri menyebut jika lembaganya sudah mengantongi bukti-bukti atas dugaan perbuatan Edhy Prabowo dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.

"Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," jelasnya.

Baca Juga: Tersangka UU ITE Tidak Perlu Ditahan, Muannas: Tidak Berlaku untuk Konten SARA, Radikalisme dan Separatisme

Sebelumnya, Edhy Prabowo mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” katanya, Senin, 22 Februari 2021.

"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silahkan proses peradilan berjalan," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Masih Masuk Survei Capres, Jimly Asshiddiqie: Sudah Hari Gini ...

Edhy Prabowo bahkan mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya tujuh tersangka salah satunya Edhy Prabowo.

Baca Juga: Tim Velox BIN Sambangi Vihara Vimalakitri, Lakukan Disinfeksi dan Sosialisasi Prokes di Masa AKB

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler