Dapatkan Bansos Maret 2021 di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Daftar DTKS

1 Maret 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi bantuan /Pixabay/ Ekoanug/


GALAMEDIA - Sejumlah program bantuan sosial (bansos), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan bansos untuk periode Maret 2021.

Salah satu bansos Maret 2021 yang akan cair yakni bagi para peserta KPM DTKS Kemensos.

Program bansos Maret 2021 yang akan cair untuk peserta KPM DTKS Kemensos adalah bansos tunai (BST) dan bansos pangan (BSP) atau bantuan pangan non tunai (BPNT).

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Elektabilitas 7 Tokoh Ini Kian Meningkat, Refly Harun: Bisa Jadi Seperti Kuda Liar

Selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2021, bansos 2021 BST diberikan pemerintah dengan total uang bantuan mencapai Rp1,2 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan besaran Rp300.000, penyaluran uang bantuan bansos 2021 BST diberikan secara bertahap setiap bulan.

Untuk tahap penyaluran Maret 2021, Kemensos akan kembali memberikan uang bansos 2021 BST sebesar Rp300.000 per KPM.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 1 Maret 2021, BMKG: Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang

Sedangkan, bansos 2021 BSP/BPNT diberikan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dengan total uang bantuan mencapai Rp2,4 juta per KPM.

Penyaluran uang bansos 2021 BSP/BPNT diberikan secara bertahap setiap bulan, dengan besaran Rp200.000.

Dengan begitu, untuk tahap penyaluran Maret 2021, Kemensos akan kembali memberikan uang bansos 2021 BSP/BPNT sebesar Rp200.000 per KPM.

Baca Juga: Buka pln.co.id, Untuk Bantuan Token Listrik Gratis Terakhir di Maret 2021

Untuk mendapatkan dua bansos Maret 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Maret 2021, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

Baca Juga: Sama-sama Isolasi Mandiri Akibat Covid-19, Bocah 11 Tahun Temukan Ayah Ibunya Telah Jadi Mayat di Tempat Tidur

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: The Crown Berjaya, Perankan Putri Diana dan Pangeran Charles Golden Globes Milik Emma Corrin & Josh O'Connor

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Bentuk Kepedulian pada Korban Banjir Pamanukan, PT Brantas Abipraya - Bina Nusa Lestari Salurkan Bantuan

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.

Adapun Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos, yakni:

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Hari Ini, PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Terkait Proses Hukum yang Menjerat Habib Rizieq Shihab

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler