Terungkap, Kronologis Awal Keran Investasi Miras Dibolehkan, Kepala BKPM Sudah Terprediksi akan Ada Polemik

3 Maret 2021, 08:48 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia angkat bicara soal awal mula usul investasi miras. /Youtube BKPM/

GALAMEDIA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkap awal mula membuka investasi minuman keras (miras), sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.

Dilansir Galamedia dari Antara, Bahlil menjelaskan salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua semata demi kearifan lokal wilayah tersebut.

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," jelasnya.

Baca Juga: Pencabutan Perpres Miras Ibarat Skripsi, Diganggu Penguji Langsung Tulis Ulang, Rocky Gerung: Itu Konyol!

"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," tambahnya. Lebih lanjut, Bahlim mengungkapkan salah satu contohnya ialah minuman khas NTT yakni Sopi.

Menurutnya, minuman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang. "Tetapi itu 'kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang," jelasnya.

"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya), lanjutnya.

Sama halnya di NTT, Bahlil menyebutkan adanya investasi miras ialah semata demi kearifan lokal. "Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi," terangnya.

Baca Juga: Santuan untuk Korban Meninggal Covid-19 Ditiadakan, Politisi Demokrat: Dampak Nyata dari Korupsi Dana Bansos

"Maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tambahnya. Bahlil menilai selain dapat mendorong kearifan lokal juga bisa menjadi penggerak ekonomi setempat.

Meski begitu, Bahlil pun tidak bisa memungkiri bahwa akan terjadi polemik atas usulan tersebut. Bahkan di Papua yang menjadi lokasi untuk investasi miras turut menolak kebijakan tersebut.

Hal ini lantaran, investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelanggaran Produkisi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Lampiran Perpres Soal Miras Resmi Dicabut, Kepala BKPM: Kita Laksanakan dengan Penuh Tanggung Jawab

Berdasarkan hal tersebut, Bahlil pun menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres tersebut.

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati," terangnya lagi.

"Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," tutupnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler