Himpun Masukan Pelapor dan Terlapor, Tim Kajian UU ITE: Berikutnya Masukan dari Aktifis dan Asosiasi Pers

3 Maret 2021, 19:11 WIB
Kemenko Polhukam // Laman Resmi Kemenko Polhukam RI

 

GALAMEDIA - Melalui siaran persnya, tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya selesai mengumpulkan sejumlah masukan dari pelapor dan terlapor.

Masukan tersebut disampaikan narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE melalui virtual pada 2 Maret 2021, sebagaimana dikutip Galamedia melalui laman resmi Kemenko Polhukam RI, 3 Maret 2021.

Narasumber dari kalangan terlapor yaitu Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor ada Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Nikita Mirzani dari sisi pelapor memberikan pendapatnya dalam pertemuan tersebut, Nikita tidak setuju jika UU ITE dihapuskan.

“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada bar bar netizennya pada ngaco soalnya,“ ujar Nikita usai menceritakan pengalaman dan alasannya melaporkan orang ke pihak berwajib.

Baca Juga: Link Streaming Bagi Kamu yang Mau Menonton Sinetron Ikatan Cinta dari Episode 1

Selain Nikita Mirzani, Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid, ia meminta pemerintah berhati hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.

“Saya kira pointnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain. Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE," tutur Muannas.

Berbeda dengan pendapat di atas, aktivis yang pernah dikenakan pasal dalam UU ITE Ravio Partra menjelaskan terkait penegakan hukum diciptakan untuk ketertiban bukan memunculkan keributan di masyarakat.

“Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?,” ujar Ravio Patra kepada Tim UU ITE.

Baca Juga: Pasca Penggeledahan, KPK Bawa 3 Koper dari Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

Dalam ungkapannya, Patra juga menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi Patra UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.

“Saya sebenarnya secara pribadi saya penginnya dihapus, tapi karena saya juga paham ada kebutuhan, karena saya juga mengakui juga memahami bahwa secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet. Cuma yang terjadi di Indonesia menurut saya terlalu cepat terlalu bringas tidak ada moderasinya, berlebihan responnya.

Kalau saya tidak punya prinsip bahwa UU ITE ini bentuk mengekang kebebasan sipil, saya bisa laporkan orang-orang yang ketika saya mengalami kriminalisasi tahun lalu misalnya, kalau saya hitung ada ratusan orang yang bisa saya UU ITE kan,” tambah Patra.

Selain itu, Prita Mulyasari yang merupakan ibu rumah tangga juga pernah bersinggungan dengan UU ITE dan dia menekankan pentingnya edukasi di media sosial agar tidak terjebak dalam kasus hukum.

Baca Juga: Pasca Penggeledahan, KPK Bawa 3 Koper dari Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

“Mungkin kita sebelum masuk ke dalam pembuatan undang-undang ITE ini akan direvisi atau pun dicabut, lebih berpikirnya ke arah edukasinya dulu. Edukasi kepada generasi anak muda sekarang ini bagaimana tata krama dari media sosial itu seperti apa? karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini,” ujar Prita.

Setelah mendengar masukan dari narasumber, Tim Kajian UU ITE nantinya akan mengadakan sub tim I dan sub tim II untuk pertemuan pekan depan.

“Saya berharap kepada Bapak Ibu sekalian yang masuk di dalam sub Tim 1 maupun sub tim 2 untuk memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini.” Ujar Sugeng Purnomo saat mengakhiri sesi pertemuan.

Baca Juga: Mantan Bintang Persib Diserang Warganet Gara-gara Dukung Gerakan LGBT, Postingannya Langsung Dihapus

Tim Kajian UU ITE juga akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok Aktivis/Masyarakat/Sipil/Praktisi dan asosiasi pers.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler