Gila, Suami di Karawang Tawarkan Istrinya kepada Pria Lain Seharga Rp 600 Ribu

10 Maret 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi prostitusi. /Pixabay/Rja1988/

GALAMEDIA - Sebuah kegilaan kembali ditemukan di tengah masyarakat. Di Kabupaten Karawang, seorang suami tega mempromosikan istrinya untuk bekencan dengan pria lain seharga Rp 600 ribu.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, seorang pria berinsial AE (24) di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari itu, menjajakan istrinya kepada pria lain.

Istrinya diduga menjadi korban karena dipromosikan sebagai pekerja seks komersial melalui sebuah aplikasi MiChat.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Bus Rombongan Pelajar SMP IT Terjun ke Jurang di Wado Sumedang

"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP," katanya seperti dirilis Antara, Rabu, 10 Maret 2021.

Praktik prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.

Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka. Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.

Baca Juga: Pemecat Palapor Abu Janda Akhirnya Dipecat DPP KNPI, Haris Pertama: Semuanya Sepakat

"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks," kata Kasatreskrim.

"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp600 ribu," kata Oliestha.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler