Demokrat Kubu KLB Akui Belum ke Kemenkumham, Jhoni Allen: Tidak Perlu Buru-buru  

12 Maret 2021, 11:41 WIB
Sekjen Partai Demokrat Jhoni Allen. /Tangkapan layar YouTube./

GALAMEDIA – Sudah berjalan satu minggu pasca terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum, Partai Demokrat kubu KLB akui pihaknya belum daftarkan diri ke Kemenkumham.

Pendaftaran tersebut meliputi hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang menghasilkan kepengurusan baru dan perubahan AD/ART Partai Demokrat kubu KLB.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu KLB Jhoni Allen menggelar konferensi pers bersama di rumah pribadi Moeldoko pada Kamis, 11 Maret 2021.

Sekjen kubu KLB ini mengakui bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru soal pendaftaran hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: 12 Maret 2019: Diboikot Bobotoh, Persib Menangi Laga Kontra Perseru

“Sesegera mungkin, tidak perlu buru-buru ya,” kata Jhoni Allen.

Jhoni memberikan alasan soal pihaknya yang belum mendatangi Kemenkumham dengan alasan masih menyusun bukti pendukung penyerta dokumen lengkap hasil KLB.

Salah satu bukti yang sedang dikumpulkan panitia acara KLB yakni mengenai dokumentasi foto-foto kegiatan acara.

“Dokumentasi saja kami sedang kumpulkan dari orang-orang yang bawa kamera,” tutur Jhoni di rumah Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Moeldoko.

Baca Juga: Tak Sekedar Revisi UU ITE, Pakar Hukum Ini Minta Presiden Buat Perppu Cabut UU ITE

Mantan kader Partai Demokrat tersebut sengaja menyampaikan hal itu karena terjadi kesimpang-siuran soal status hasil KLB yang dipastikan belum terdaftar di Kemenkumham.

Pernyataan Jhoni ini sekaligus membantah politisi Partai Demokrat kubu KLB Ilal Ferhard yang menyebut pihaknya sudah menyerahkan hasil kongres ke Kemenkumham.

Namun pada Selasa, 9 Maret 2021, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto menyebutkan pihaknya belum menerima penyerahan dokumen dari kubu KLB.

Kemudian, Jhon Allen pun mencandai Ilal Ferhard yang menyebutkan sebagai pengurus partai yang terlalu bersemangat karena sudah berkata bahwa Partai Demokrat kubu KLB mendaftarkan diri ke Kemenkumham.

Baca Juga: Kawasan Lido Music and Art Center sebagai Upaya Tumbuhkembankan Perekonomian dan Seni Budaya

“Ini saudar saking semangat, ya nggak apa-apa juga ya,” ujar Jhoni kepada wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham siap menerima laporan hasil dan perubahan AD/ART dari kubu KLB.

Kemenkumham akan mengkaji dan memberikan keputusan pengesahan, namun jika hasilnya tidak disetujui oleh kubu KLB maupun AHY, bisa menggugat ke pengadilan.

Baca Juga: Siap-siap, Nama Provinsi Sumatera Barat Bakal Berubah Jadi Daerah Istimewa Minangkabau, Ini Penjelasannya

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menentukan siapa pemenang kasus soal administrasi Partai Demokrat.***

 

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler