Mahfud MD Sebut Konstitusi Bisa Dilanggar: Itu Ada Teori dan Buku Babonnya

18 Maret 2021, 20:40 WIB
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

GALAMEDIA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menindaklanjuti pidatonya yang menyebut bahwa konstitusi negara bisa dilanggar.

Pernyatan itu dia sampaikan dalam acara silaturahmi dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V Brawijaya, Surabaya, 17 Maret 2021.

Ucapan Mahfud yang mengatakan konstitusi bisa dilanggar kemudian mendapat tanggapan dari berbagai politisi.

Baca Juga: Jansen Sitindaon Sentil Panitia All England: Harusnya Buat Kebijakan Seperti Ini

Menko Polhukam pun kemudian memberikan klarifikasi untuk meluruskan pemahaman soal dibolehkannya pelanggaran terhadap konstitusi.

Dirinya menyebutkan bahwa jika seseorang tidak paham hukum, maka akan heran dengan perkataan Mahfud MD soal konstitusi bisa dilanggar.

“Yang tidak sungguh-sungguh belajar hukum selalu kaget ada statement ‘Untuk keselamatan rakyat konstitusi bisa dilanggar’,” cuitnya dalam akun Twitter @mohmahfudmd, 18 Maret 2021.

Mahfud MD mengaku jika pernyataan tersebut memang ada dasarnya dari teori dan buku tertentu.

“Tapi itu ada teori dan buku babonnya serta selalu terjadi di dunia,” tutur Menko Polhukam tersebut.

Baca Juga: PKS Klaim Sudah Punya Capres untuk 2024, Aboe Bakar Al Habsyi: Tak Lebih dari Satu

Dia pun kemudian mengajak pihak lain untuk mempelajari teori dan fakta dan membeberkan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun belajar hukum.

“Pelajarilah ide dan fakta konstitusi. Bertahun-tahun saya ngajar itu di banyak kampus. Sepulang kunker saya bedah,” ujar Mahfud MD.

Cuitannya tersebut menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu.

Dalam cuitannya tersebut, Said Didu mengakui bahwa dirinya bukanlah ahli di bidang hukum, namun mempertanyakan soal ucapan Mahfud MD.

“Prof @mohmahfudmd yth sebagai bukan ahli, pemahaman saya justru konstitusi sebagai dasar penguasa untuk melindungi rakyat dan negara,” ucapnya pada @msaid_didu, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Didepak dari All England, Menpora Zainudin Amali: Ambil Tindakan!

Dia pun melanjutkan bahwa seharusnya dalam pelanggaran konstitusi, penguasa bisa diberhentikan.

“Jika penguasa melanggar konstitusi, maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat,” tutur Said Didu.

Kemudian, dia pun mempertanyakan soal dasar perkataan Mahfud MD yang menyebut penguasa bisa langgar konstitusi demi selamatkan rakyat.

“Mohon arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dengan alasan demi rakyat?” kata Said Didu.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler