Diduga Ada Penyalahgunaan Lambang Partai Demokrat, Teuku Riefky Ancam Begal Politik dengan Hukuman Pidana

20 Maret 2021, 10:26 WIB
Sekjen Partai Demokrat Ketum AHY, Teuku Riefky Harsya / Instagram / @teukuriefky /

GALAMEDIA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, mencium adanya indikasi penyalahgunaan lambang Partai Demokrat. Indikasi penyalahgunaan lambang Partai Demokrat tersebut, juga disebut sebagai 'begal politik' oleh Partai Demokrat.

Oleh karena itu, Teuku Riefky menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk senantiasa mengawasi adanya penyimpangan tersebut. Sekjen Partai Demokrat tersebut juga menjelaskan ancaman pidana, dan atau denda kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan lambang Partai Demokrat.

Dilansir Galamedia dari akun Twitter resmi @PDemokrat pada Sabtu, 20 Maret 2021, adapun himbauan tersebut adalah sebagai Berikut:

Baca Juga: Geram kepada Ruhut Sitompul, Yan Harahap: Ia Akan Menjilat Siapa yang Berkuasa

"Sekjen Partai Demokrat @teukuriefky_1 mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi 'begal politik' di daerah. Untuk itu, ia mengingatkan adanya tuntutan pidana dan/atau denda apabila ada pihak yang terbukti menggunakan lambang Partai Demokrat tanpa hak," tulis @PDemokrat.

Dalam keterangannya pada Jumat, 19 Maret 2021, Menurut Teuku Riefky ancaman tersebut berupa kurungan penjara selama lima tahun, dan/atau denda paling banyak dengan maksimal uang sejumlah Rp2 Miliar.

Ancaman tersebut dituturkan Teuku Riefky layak diberikan, kepada siapa saja oknum yang ingin menyalah gunakan lambang Partai Demokrat Tersebut.

Baca Juga: Soal Varian Virus B117, Prof. Zubairi: Tingkat Kematian 64 Persen Lebih Tinggi Dibanding Varian Sebelumnya

"Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar," ujar Teuku Riefky dalam keterangannya, pada Jumat, 19 Maret 2021.

Teuku Riefky juga menuturkan, pihaknya akan langsung melaporkan oknum yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, ke pihak penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku.

"Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Kanwil DJP Jawa Barat I Apresiasi Forkopimda Jabar yang Telah Laporkan SPT Tahunan Lewat E-filing

Lebih lanjut, Teuku Riefky juga menjelaskan perihal pemilik resmi dari lambang Partai Demokrat tersebut.

Menurutnya, pemilik resmi lambang tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang Dipimpin AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat di mana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari," jelas dia.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler