Tilang Elektronik Mobile Rekam Pelanggaran Lebih Bervariasi, Simak Mekanisme ETLE

24 Maret 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

GALAMEDIA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan, Selasa 23 Maret 2021.

Kamera ETLE mobile mulai dioperasikan di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Berbeda dengan kamera ETLE statis, jenis pelanggaran yang terekam melalui kamera ini lebih bervariasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kamera statis hanya merekam pelanggaran ganjil genap, traffic light, pelanggaran marka berhenti, menggunakan handphone, dan tidak menggunakan seat belt.

Baca Juga: Frets Butuan Selamatkan Persib dari Kekalahan

Baca Juga: Isu Impor Beras Memanas, Harga Gabah di Wilayah Jawa Barat Terjun Bebas

Kemudian pelanggaran jalur busway, pengendara yang tidak pakai helm, bonceng tiga orang, serta melanggar batas kecepatan, overload, hingga over dimension.

"Namun, kalau kamera ETLE mobile ini lebih variatif pelanggaran yang terekam dibandingkan dengan kamera statis," ujar Kombes Sambodo di Gedung Regional TMC Polda Metro Jaya, dikutip Galamedia Rabu 24 Maret 2021.

Menurut Sambodo, perbedaan tersebut didasari karena kamera ETLE mobile lokasinya yang strategis dan dapat berpindah di lapangan.

Baca Juga: Jhoni Allen Gugat AHY Sebesar 55,8 Miliar, Kuasa Hukum: 50 Miliar Akan Disumbangkan Pada Panti Sosial

"Karena sesuai dengan pelanggaran di lapangan ya, jenisnya yang terekam ini misalnya pelanggaran melawan arus dan dilarang stop, melewati bahu jalan, melanggar larangan parkir dan berhenti, menemukan angkot yang ngetem. Intinya banyak variasinya," jelasnya.

Selain itu, Sambodo menyebut dengan terintegrasinya kamera ETLE nasional maka anggota kepolisian juga dapat menindak pelanggar dengan kendaraan yang berasal dari luar daerah.

"Dengan bergabungnya kita ke dalam ETLE nasional, maka salah satu kelebihannya adalah karena kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok, Bekasi, kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota," tuturnya.

Lebih lanjut Sambodo menyampaikan, perekaman pelanggaran melalui kamera ETLE ini tentunya mempermudah kinerja dari para anggota Ditlantas. Yang terpenting bagaimana para personel mampu mengoperasikannya dengan baik.

Baca Juga: Jhoni Allen Gugat AHY Sebesar 55,8 Miliar, Kuasa Hukum: 50 Miliar Akan Disumbangkan Pada Panti Sosial

"Ini sangat efektif dan membantu anggota untuk mencatat pelanggaran yang terjadi di sepanjang lalu lintas DKI Jakarta. Hanya PR kita ini terus melatih dan membantu agar mereka semua dapat mengoperasikan dengan baik dan hasil capturenya pun baik juga," ujarnya.

Lalu, bagaimana tata cara atau mekanisme dari penerapan tilang elektronik atau ETLE ini?

Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE dilansir dari laman Polda Metro Jaya:

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi dan PPATK Akhirnya Saling Lempar Soal 92 Rekening FPI, Penyidik Bareskrim Tak Pernah Minta Pemblokiran

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Kasus Rumah DP 0 Rupiah di Jakarta, KPK Cegah ke Luar Negeri Beberapa Pihak

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Baca Juga: Kasus Rumah DP 0 Rupiah di Jakarta, KPK Cegah ke Luar Negeri Beberapa Pihak

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler