Habib Rizieq Shihab Sebut Mahfud MD Penyebab Kerumunan, Mahfud MD: Alibinya Salah

27 Maret 2021, 13:48 WIB
Mahfud MD Nilai Habib Rizieq Shihab giring opini yang mengundang kerumunan saat itu adalah dirinya /twitter.com/mohmahfudmd//

GALAMEDIA - Pada Jumat 26 Maret 2021, pembacaan nota keberatan kasus kerumunan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya sempat terjadi adu mulut antara pihak pengadilan dan terdakwa Habib Rizieq Shihab karena sidang diadakan secara online. Ia menolak untuk sidang secara online dan ingin tatap muka di ruangan persidangan.

Agar proses hukum tidak semakin lama, maka akhirnya hakim mengabulkan permintaan Habib Rizieq hadir di ruang sidang dan mengikuti langsung persidangan.

Baca Juga: BRI Dukung DJP Perluas Kanal Pembayaran Pajak Melalui Agen Laku Pandai di Jabar

Terkait nota kebenaran yang disampaikan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan, ia kembali membawa nama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Habib Rizieq Shihab menyatakan Mahfud sebagai penyebab munculnya kerumunan di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020. Saat dirinya baru tiba dari Arab Saudi.

Namun, Mahfud pun menegaskan bahwa alibi itu salah. Mahfud menyatakan izin penjemputan Habib Rizieq merupakan diskresi pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 27 Maret 2021: Sedih, Reyna Lepas Kepergian Al dan Andin

Sebagaimana hari ini, ia pun mengunggah kembali video diskresi melalui akun Twitter pribadinya.

“Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput 2. Patuhi protokol kesehatan,” tulis Mahfus MD sebagaimana dikutip Galamedia dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Kemudian ia juga menegaskan bahwa diskresi pemerintah menghendaki untuk dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Maka dari itu ia menyebut bahwa kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 27 Maret 2021: Sedih, Reyna Lepas Kepergian Al dan Andin

Terlihat di video tersebut, Mahfud menegaskan bahwa waktu pulangnya Habib Rizieq Shihab memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan.

“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” ujar Mahfud.

Maka dari itu, Mahfud membantah telah menjadi penyebab kerumunan di Petamburan. “Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput,” kata Mahfud.

Baca Juga: Cita Citata Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bansos Mantan Mensos Terkait Honor yang Ia Terima di Acara Kemensos

Demikian pula ia menjelaskan bahwa penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidana-nya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu.

Sebagaimana usai tiba di Indonesia, Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan undangan pernikahan anak perempuannya di Petamburan. Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi yang didatangi ribuan orang.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler