Ini Penjelasan 'Manusia Pohon' Akibat Kerusakan Hutan

19 April 2021, 13:50 WIB
Aiptu Nunuh Sutisna saat mengajak para santri pondok pesantren melihat kawasan hutan di Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung. /Engkos Kosasih/Galamedia/

GALAMEDIA - Aiptu Nunuh Sutisna, yang dijuluki 'manusia pohon' yang saat ini bertugas di Polsek Ibun Polresta Bandung terus memberikan edukasi kepada berbagai pihak maupun masyarakat secara umum terkait sebab akibat kerusakan lingkungan, khususnya kawasan hutan.

Kanit Binmas Polsek Ibun ini sempat mengajak anak-anak TK, panti asuhan dan para santri pondok pesantren untuk melihat langsung kondisi nyata kerusakan lingkungan yang ada di kawasan hutan Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.


"Saat saya mengajak mereka jalan-jalan ke kawasan hutan di Kecamatan Ibun, kita jelaskan bahwa kerusakan lingkungan atau kawasan hutan itu akan menimbulkan berbagai sebab akibat," kata Aiptu Nunuh Sutisna kepada Galamedia di Mapolsek Ibun, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Unik dan Lezat! 10 Takjil Anti Mainstream yang Hanya Ada di Indonesia

Ia menerangkan salah satu akibat dari kerusakan hutan yang terjadi alih fungsi lahan menjadi lahan kritis, akan menimbulkan kekurangan sumber air bersih untuk kebutuhan warga yang ada di sekitarnya.

"Akibat lainnya, jika hutan kritis atau gundul, rawan bencana longsor karena minimnya pohon tegakan."

"Sementara fungsi akar pohon tanaman itu adalah untuk mengikat tanah dari ancaman longsor atau pergerakan tanah."

"Termasuk akar tumbuhan dapat berfungsi menyimpan air hujan, guna kebutuhan warga yang ada di sekitarnya yang mengalir melalui sumber mata air," tutur Aiptu Nunuh Sutisna yang sudah 6 tahun bergerak dalam lingkungan.

Dampak lainnya dari kerusakan kawasan hutan itu, imbuhnya, rawan banjir di permukiman penduduk yang rendah dan di antara aliran sungai yang hulu sungainya berasal dari kawasan hutan yang rusak.

Baca Juga: Uang Ratusan Juta Cuma Buat Hilangkan Matkul Pancasila dan Bahasa Indonesia, Yan Harahap: Sia-sia Uang APBN

"Penyebab banjir juga salah satunya dipicu oleh pendangkalan aliran sungai karena kuatnya erosi tanah yang bersumber dari lahan atau lingkungan yang minim pohon tegakkan. Bahkan akibat dari kerusakan lingkungan atau minimnya pohon tegakan akan menimbulkan pemanasan global," ungkapnya.

Untuk itu, kata Aiptu Nunuh Sutisna, gerakan penghijauan pada lahan kritis sangat penting sebagai upaya untuk memperbaiki lingkungan.

"Kita terus melakukan penanaman pohon, untuk mengurangi lahan kritis. Meski sampai saat ini masih banyak orang yang tak peduli terhadap lingkungan, walaupun dampak dari kerusakan hutan itu sudah bisa kita lihat," katanya.


Ia juga berharap sosialisasi Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan semakin masif kepada masyarakat yang dekat dengan kawasan hutan. Pasalnya, masyarakat di sekitar kawasan hutan yang selama ini diperkirakan beraktivitas di kawasan hutan.

Baca Juga: Bocoran Buku Harian Seorang Istri 19 April 2021: Nana Dewa Bulan Madu, Alya Kevin Rencanakan Hal Licik

"Dalam Undang-Undang itu dijelasan, merusak kawasan hutan, mengganggu tanaman hutan, dan menanam sayuran di kawasan hutan bisa dikenai sanksi pidana dan denda," katanya.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi UU tersebut, warga yang biasa melakukan aktivitas di kawasan hutan bisa mengurangi.

"Misalnya, disaat ada warga yang aktivitasnya diduga berpotensi merusak hutan dan mengganggu tanaman hutan bisa menghentikannya."

"Selain itu, bisa menghentikan aktivitas warga bertani sayuran di kawasan hutan. Soalnya, bertani sayuran berpotensi merusak lingkungan. Apalagi jika bertani sayuran itu tak dibarengi dengan menanam pohon keras, akan menambah kerusakan lingkungan," katanya.

Berkaitan dengan gerakan kepedulian terhadap lingkungan itu, Aiptu Nunuh Sutisna pun kerap hadir dalam kegiatan penanaman pohon di Jatinangor, Ciamis, Tasikmalaya dan daerah lainnya.

Bahkan ia sering menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang lingkungan.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler