Bagi-bagi THR untuk 4 Ribu ASN, Pemkot Cimahi Gelontorkan Rp 19,6 Miliar

4 Mei 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi THR. /Pixabay/Eko Anug

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menganggarkan dana sebesar Rp 19,6 miliar lebih untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 bagi sekitar 4.000 orang lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, drg. Chanifah Listyarini menjelaskan, untuk membayar THR lebaran tahun ini kebutuhan anggarannya mencapai Rp 19,6 miliar lebih, sesuai dengan pendapatan pokok ASN.

"Yang akan mendapat THR yakni ASN, CPNS, P3K, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD. Total kurang lebih 4.000-an orang, ditambah anggota dewan. Tenaga honorer tidak termasuk," kata Rini, sapaan Chanifah Listyarini, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut Hobi PDIP Salahkan Anies Baswedan Doang, Forum Pemuda Peduli Jakarta: Kalau Ada Pelanggaran, Ya Proses

Menurutnya, komponen pada THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan. THR berlaku juga bagi semua pejabat negara termasuk anggota DPRD, dan kepala daerah.

"Kepala daerah juga dapat THR sesuai gaji pokok dan tunjangan jabatan," kata Rini.

Terkait dengan pencaiaran THR, Rini mengatakan, harus didasari Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini di Kota Cimahi bentuknya berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).

"(Pencairannya) menunggu peraturan wali kota yang sedang di proses," sebutnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengaku belum mengetahui terkait rencana pemerintah memberikan THR bagi kepala daerah.

Baca Juga: KPK Kian Lemah, MK Disebut sebagai ‘Dalang’ di Balik Ini Semua, Kang Dede: Ingat Radikalis Anti Pancasila!

"Belum tahu. Kalau ASN 'kan ada (THR). Kalau kepala daerah kan bukan ASN. Sehingga kalau THR itu kelihatnnya ngga ada. Tapi kalau ada ya Alhamdulillah, kalau ngga ada juga ngga apa-apa. Sesuai petunjuk dari atas aja," ucapnya.

Ia pun mengimbau bagi ASN yang nantinya mendapat THR agar digunakan sesuai keperluan, khususnya untuk sekolah anak.

"Bukan untuk euforia, tapi disiapkan untuk anak-anak sekolah, karena mau PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) juga 'kan," sebutnya.

Baca Juga: Tak Disangka! KPK Amankan Barang Ini Usai Menggeledah Rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 65 tahun 2021 tentang THR untuk ASN. Pihak yang mendapatkan THR selain ASN antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan ASN.
Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan pejabat daerah, salah satu di antaranya adalah Wali Kota / Bupati.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler