Retribusi dari Sektor Pemakaman di Kota Cimahi Ditargetkan Rp100 Juta Masuk kas PAD

9 Mei 2021, 16:54 WIB
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Cipageran di Jalan Kolonel Masturi. Tahun ini UPTD Pemakaman menargetkan PAD dari retribusi pemakaman sebesar Rp 100 juta. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi optimistis sektor pemakaman tahun ini bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target.

Kepala UPTD Pemakaman, Dondy Adriandy mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan retribusi dari sektor pemakaman hingga Rp 100 juta masuk kas PAD. Hingga April 2021, realisasinya sudah mencapai 57 persen.

"Realisasinya sampai April 2021 sudah 57 persen. Kami optimis target akan tercapai dari perpanjangan makam," kata Dondy, Ahad, 9 Mei 2021.

Tahun lalu, terang Dondy, realisasi dari retribusi pemakaman juga melebihi target. Awalnya, pihaknya menargetkan hanya sekitar Rp 97 juta yang masuk PAD. Namun realisasinya mencapai 120 persen.

"Tahun kemarin targetnya Rp 96 juta dan terpacai 120 persen. Jadi tercapai lebih dari target," ucap Dondy.

Baca Juga: OSIS SMA Kuntum Cemerlang Bagi Takjil dan Masker Gratis

Raihan retribusi pemakaman itu didapat dari delapan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Baik pemakaman muslim maupun non-muslim.

Seperti pemakaman non muslim, berada di Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. Kemudian pemakaman non muslim di Kerkhof, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Sementara untuk pemakaman muslim yang ditarik retribusinya adalah TPU Muslim Cipageran, TPU Kihapit, TPU Pojok, TPU Mbah Cikur Cibabat serta TPU Lebak Saat.

Dondy menjelaskan, penarikan retribusi pemakaman berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum. "Namanya retribusi pelayanan pemakaman mayat," ucap Dondy.

Baca Juga: Objek Wisata Pangandaran Perketat Protokol Kesehatan Sambut Libur Lebaran

Berdasarkan pedoman tersebut, ada empat jenis pelayanan yang ditarik retribusinya, yakni pelayanan pemindahan mayat ke pemakaman lain Rp 50.000 per makam, perpanjangan ijin penggunaan dan pemakaman tanah Rp 20.000 per meter persegi.

Kemudian pelayanan penyediaan tanah makam cadangan Rp 50.000 per tahun dan penyediaan tempat pemakaman dengan jangka waktu 3 tahun sebesar 25.000 per meter persegi.

"Jika tidak warga mampu ada pelayanan khusus, tapi selama ini belum ada karena biaya masih murah," pungkas Dondy.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler