Kejagung Sita Dua Aset Tanah dan Bangunan di Kota Bandung terkait Kasus Korupsi PT Asabri

17 Mei 2021, 16:55 WIB
Kapuspenkum Leonard Simanjuntak saat menggelar Konprensi Pers di Kejagung. /beritasubang.pikiranrakyat.com. doc/

GALAMEDIA - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita dua bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung.

Kedua aset itu diketahui sebagai milik Benny Tjockrosaputro alias BTS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Penjelasan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Berminat Jadi Sekda Kabupaten Bandung? Silahkan Mendaftar, Dipastikan Tak Ada Mahar

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa dua bidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung," terang Leonard.

Leonard menjelaskan, penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung tersebut telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan.

Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS, yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 131 seluas 1.405 meter persegi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 17 Mei 2021: Gugup! Nana Terbata-bata Ungkap Masa Lalunya ke Dewa

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (HM) No. 136 seluas 1.461 meter persegi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Giymta Adhitya Graha.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," jelasnya, dikutip dari Antara.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka lebih dari Rp 11 triliun.

Baca Juga: Kasus Pencurian yang Berujung Pemerkosaan ABG Diungkap Polisi, Dua pelaku Diamankan

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara pada kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Baca Juga: Persentase kehadiran ASN Pemkot Cimahi Capai 99 Persen

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler