Aturan PPDB 2021 Semakin Mudah Lho, Simak Nih Penjelasannya

20 Mei 2021, 23:16 WIB
Ilustrasi - Petugas memeriksa pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan secara online di SMP Negeri 14 Bandung, Jln. WR. Supratman, Kota Bandung, Kamis 18 Juni 2020./Darma Legi/Galamedia /

GALAMEDIA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah mematangkan draf Peraturan wali Kota (Perwal) terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021.

Di dalamnya memuat skema baru untuk memudahkan para orang tua mendaftarkan anaknya.

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menyatakan, untuk PPDB 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) akan membantu proses pendaftaran.

Tujuan utamanya, menghindari terjadinya kerumunan saat para orang tua mendaftarkan anaknya di sekolah.

Baca Juga: Selain Vaksinasi Covid-19, Pemkot Cek Daftar Periksa untuk Persiapan PTM Terbatas

Cucu mengungkapkan, PPDB tahun 2021 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni pendaftaran secara secara online. Hanya, kali ini orang tua diarahkan untuk meminta bantuan mendaftar ke sekolah asal.

"Pendaftaran ini bukan ke sekolah tujuan, tetapi melalui sekolah asal. Tetapi masyarakat tidak berbondong-bndong ke sekolah asal, tetapi difasilitasi wali kelas di masing-masing sekolah," terang Cucu di Balai Kota Bandung, Kamis, 20 Mei 2021.

Cucu menuturkan, segala informasi pelaksanaan PPDB akan turut dikomunikasikan bersama para guru atau wali kelas dari sekolah asal.

Hal ini lebih mudah karena komunikasi bersama orang tua siswa intens terjalin selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) satu tahun terakhir.

Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Sentil Para Pendukung Israel: Jangan Biarkan Mereka Membelokkan UUD 1945!

Cucu mengimbau, kepada orang tua yang akan mengikuti PPB 2021 ini untuk menyiapkan segala kebutuhan data administrasi dalam bentuk 'softcopy'.

“Kami optimis karena selama ini dari April 2020 sampai sekarang Mei 2021, wali kelas sudah terbiasa membangun komunikasi selama PJJ. Dan data yang diserahkan ke wali kelas itu semuanya digital,” ujarnya.

Namun, ungkap Cucu, pihak sekolah asal hanya membantu saja. Wali kelas menghimpun data peserta didik.

Selanjutnya, operator sekolah yang akan membantu proses pengunggahan data secara online.

Cucu menerangkan, nantinya orang tua yang akan menentukan proses pendaftaran. Karena orang tua wajib mengonfirmasi dan memverifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Begini Persiapan Disdik Kota Bandung

Informasi mengenai konfirmasi data akan disampaikan oleh pihak sekolah asal. Selain itu tersedia juga di laman ppdb.bandung.go.id sebagai website resmi peroses PPDB di Kota Bandung.

“Nanti bukan berarti wali kelas yang akan mengupload, tapi wali kelas mengumpulkan data nanti ada operator di tiap sekolah untuk upload ke sistem online. Nanti di dalam sistem orang tua akan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi. Nanti diberi 'username' untuk mengecek lagi,” papar dia.

Cucu menambahkan, bagi orang tua yang tidak memasukan anaknya ke TK, bisa meminta bantuan ke TK terdekat untuk proses pendaftaran masuk ke SD.

“Kami mengarahkan untuk dibantu di TK terdekat. Walaupun tidak terdaftar di TK terdekat,” tutur Cucu.

Baca Juga: Firli Bahuri Berjanji Manut Titah Jokowi untuk 'Selamatkan' Novel Baswedan Cs

Cucu mengimbau, para orang tua tetap tenang dalam proses PPDB. Karena untuk dalam waktu dekat ini masih dalam proses pengumpulan data dan persyaratan untuk pendaftaran mulai 24 Mei – 11 Juni.

Justru, lanjut Cucu, para orang tua harus cermat dalam memberikan data dan persyaratan kepada sekolah asal.

“Jadi PPDB sekarang tahapannya ini jangan jadi heboh. Ini tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Ini yang harus dioptimalkan. Pendataan mulai 24 Mei – 11 Juni. Nanti dimaksimalkan, dimasukan persyaratan sesuai jalur yang dipilih,” dia menjelaskan.

Cucu berharap, masyarakat agar bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.

Baca Juga: Hari Buku Nasional, HERO Group Dorong Peningkatan Minat Baca Anak-anak Indonesia

Namun Cucu mengakui, ada beberapa kasus lokasi rumah peserta didik yang berada di perbatasan zona wilayah. Hal ini dimungkinkan bisa masuk ke wilayah lain selama dalam batas kelonggaran radius.

“Zonasi itu untuk SMP ada 4 zona basisnya kecamatan, SD ada 8 zona. Prinsipnya zona itu adalah radius. Tapi ada toleransi radius, untuk SD 1 kilometer dan SMP 3 kilometer. Jadi walaupun beda zona kalau jaraknya masih masuk itu bisa saja,” pungkas Cucu.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler