PPN Sembako 12 Persen, Dedi Mulyadi Tegas Menolak: Negara Tak Boleh Ambil Untung dari Kebutuhan Pokok Rakyat!

11 Juni 2021, 22:37 WIB
Dedi Mulyadi. /Dedi Mulyadi

GALAMEDIA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta pemerintah tidak mencari untung dari kebutuhan pokok masyarakat.

Ia pun secara tegas menyatakan menolak rencana penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sembako dari sektor pertanian.

"Kalau produk pertanian itu dikenakan pajak 12 persen atau 5 persen, pada akhirnya produksi pertanian akan semakin ditekan harganya, dan petani akan semakin rugi," tegas Dedi Mulyadi, dalam sambungan telepon, Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Ogah Dukung Pemerintah, Dua Partai Pendukung Jokowi Kini Kompak Tolak PPN Sembako 12 Persen!

Mantan Bupati Purwakarta ini mengatakan, selain merugikan petani, penerapan PPN tersebut juga bertentangan dengan fungsi negara yang harus menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan.

Menurut Dedi, komponen bahan pangan adalah komponen yang harus dilindungi oleh negara.

Artinya negara harus melindungi proses penanaman, pemupukan hingga panen, karena itu menyangkut ketahanan kehidupan masyarakat.

Baca Juga: KPK Dinilai Membangkang pada Presiden, Pemerhati Sosial: Apa Tidak Sebaiknya KPK Mendirikan Negara Sendiri

"Namun dengan rencana kenaikan pajak itu, maka prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi negara melindungi rakyat menjadi hilang," tuturnya.

Atas hal tersebut, pihaknya sebagai pimpinan Komisi IV DPR RI menolak rencana PPN untuk bahan pokok dari sektor pertanian.

"Saya tegaskan menolak pajak untuk bahan pokok produk pertanian. Negara tak boleh ambil untung dari kebutuhan pokok rakyat. Harusnya (negara) melindungi pengadaan dan ketersediaannya," tambah dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Juni 2021: Atas Izin Ibu Rosa, Al Andin Ungkap Fakta Reyna Ke Papa Surya

Ia menyampaikan kalau negara bisa mencari alternatif lain untuk dikenai pajak.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Padahal sebelumnya, produk dari sektor tersebut tidak dikenai PPN.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler