Gelar Forum Komunikasi, BPJS Kesehatan - Pemda Kota Cirebon Komitmen Wujudkan Kepesertaan 100%

17 Juni 2021, 15:59 WIB
Gelar Forum Komunikasi, BPJS Kesehatan - Pemda Kota Cirebon Komitmen Wujudkan Kepesertaan 100%. /BPJS Kesehatan/

GALAMEDIA - Sebagai upaya memastikan seluruh penduduk di wilayah Kota Cirebon memiliki jaminan kesehatan serta dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS, Pemerintah Daerah Kota Cirebon bersama BPJS Kesehatan Cabang Cirebon menggelar pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kota Cirebon bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Rabu, 16 Juni 2021.

Pertemuan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Forum ini sendiri dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dan diikuti oleh Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, Dinas Kesehatan Kota Cirebon, juga berbagai instansi perangkat daerah lainnya di wilayah Kota Cirebon.

Baca Juga: Santai Tanggapi Replik Jaksa KPK, Dadang Suganda: Saya Tidak Bersalah, Saya Lihat Ada Kepanikan di JPU

Dalam sambutannya, Agus Mulyadi berpesan kepada seluruh Perangkat Daerah di wilayah Kota Cirebon untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga seluruh penduduk di Kota Cirebon terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS aktif.

“Menjadi sebuah komitmen bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk terus mendukung Program JKN-KIS. Kita akan jaga terus dan maksimalkan capaian Universal Health Coverage yang telah terwujud di Kota Cirebon sejak tahun 2017,” ungkap Agus Mulyadi.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat dalam forum tersebut menjelaskan bahwa sampai dengan bulan Juni ini cakupan kepesertaan Program JKN-KIS di wilayah Kota Cirebon telah mencapai 333.586 jiwa atau sekitar 97,25% dari total jumlah penduduk kota Cirebon.

Masih terdapat sekitar 9.417 jiwa yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Selain itu masih ada pemberi kerja yang enggan mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN-KIS dikarenakan telah terdaftar sebagai peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Sebut Indonesia Sedang Kelaparan Buku, Kepala Perpusnas: Hanya Mampu Hadirkan 40 Juta Buku

Padahal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Pekerja Penerima Upah.

“Keberhasilan Program JKN-KIS dan berkesinambungannya Universal Health Coverage memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, stakeholder dan peran serta dari seluruh komponen masyarakat. Kita sama-sama pertahankan dan optimalkan capaian ini,” ujar Nopi Hidayat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cirebon Tresnawaty berharap adanya forum kemitraan ini dapat menjadi wadah untuk mencari solusi karena di lapangan masih terdapat masyarakat yang belum memahami betul akan hak dan kewajibannya dalam Program JKN-KIS.

Baca Juga: Minta Vaksin Nusantara Disetujui, Terawan Klaim Vaksin Miliknya Bisa Atasi Berbagai Varian Virus Corona

“Kita sama-sama cari solusi bagi masyarakat yang kurang mampu dan menunggak. Kita akan dorong Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk dapat mewujudkan kepesertaan JKN-KIS 100%,” ucap Tresnawaty.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler