Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Gus Sahal NU Mendadak Beri Pembelaan hingga Singgung Ayat Alquran

24 Juni 2021, 14:15 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Gus Sahal menilai vonis itu terlalu 'lebay'. /Hafidz Mubarak A/Antara

GALAMEDIA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara atas kasus Swab RS Ummi Bogor.

Vonis itu ditimpakan kepada HRS pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan.

Baca Juga: Tenaga Medik Covid-19 di Puskesmas dan Rumah Sakit Kelelahan

Dikatakan bahwa HRS bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Selain itu, HRS juga disebut terbukti menyebarkan berita bohong terkait informasi kesehatannya karena menyebut dirinya sehat padahal reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19," papar Hakim.

Baca Juga: Innalillahi, Tengah Jalani Perawatan, Istri Sekjen APPSI Jabar Hembusnya Nafas Terakhir di RS Medina Garut

"Sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap Hakim.

Pro dan kontra atas vonis yang ditimpakan kepada pentolan FPI itu kini mengemuka. Tak sedikit yang menganggap vonis tersebut tidak adil.

Pembelaan juga datang dari Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika Serikat, Akhmad Sahal atau Gus Sahal.

Jika biasanya Gus Sahal kerap berbeda pandangan dengan HRS, namun berkaitan dengan vonis yang diberikan, ia justru memberi pembelaan.

Baca Juga: Resep Bandrek yang Simpel dan Spesial, Bisa Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Lho!

Gus Sahal menilai bahwa vonis empat tahun penjara adalah berlebihan bahkan disebutnya 'lebay'.

"Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dan lain-lain saya setuju. Tapi kalo karena kasus data swab, ini lebay," demikian kata Gus Sahal dikutip dari cuitannya di Twitter @sahal_AS Kamis, 24 Juni 2021.

Bahkan ia mengutip salah satu ayat Alquran yang menyinggung soal kebencian terhadap seseorang atau suatu kaum jangan membuat seseorang berbuat tidak adil.

"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu gak adil, kata Quran," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler