Ulama Pendukung Presiden Jokowi Kini Justru Bela Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Salut!

24 Juni 2021, 14:53 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo ikut menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). /Instagram/@president_jancukers

GALAMEDIA - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Vonis empat tahun penjara ditimpakan kepada HRS berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Kamis, 24 Juni 2021.

Pro dan kontra kini muncul usai vonis terhadap HRS itu dibacakan majelis hakim di persidangan.

Beberapa pihak menilai bahwa hukuman yang ditimpakan kepada HRS tidak adil, bahkan ada yang membandingkannya dengan kasus Jaksa Pinangki yang justru dapat diskon hukuman.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Naik 7 Persen, Tokoh Papua: Suka Menghayal

Bahkan, ada yang menyinggung soal Airlangga Hartarto yang merahasiakan dirinya terpapar Covid-29 namun tidak mendapat sanki apapun.

Kritik tersebut terutama datang dari kelompok oposisi pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, pembelaan terhadap HRS kini justru datang dari salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tepatnya Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat, Akhmad Sahal atau Gus Sahal.

Padahal selama ini Gus Sahal dikenal sebagai ulama yang mendukung pemerintahan Jokowi.

Gus Sahal menilai bahwa vonis empat tahun penjara adalah berlebihan bahkan disebutnya 'lebay'.

Baca Juga: Wow! Fenomena Bulan Strawberry Bakal Hiasi Langit Indonesia, Catat Waktu dan Cara Melihatnya di Sini!

"Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dan lain-lain saya setuju. Tapi kalo karena kasus data swab, ini lebay," demikian kata Gus Sahal dikutip dari cuitannya di Twitter @sahal_AS Kamis, 24 Juni 2021.

Bahkan ia mengutip salah satu ayat Alquran yang menyinggung soal kebencian terhadap seseorang atau suatu kaum jangan membuat seseorang berbuat tidak adil.

"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu gak adil, kata Quran," katanya.

Respons Gus Sahal terhadap vonis HRS kemudian mendapat komentar dari budayawan Sudjiwo Tedjo yang mengaku salut.

"Ini yang antara lain aku suka dari Kyai @sahal_AS, ndukung Pak @jokowi tapi nggak membabi buta, salut!," tulis Sudjiwo Tedjo melalui akun Twitter @sudjiwotedjo.

Baca Juga: Tenaga Medik Covid-19 di Puskesmas dan Rumah Sakit Kelelahan

Sebelumnya, HRS dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ucap Hakim dalam persidangan.

Selain itu, HRS juga disebut terbukti menyebarkan berita bohong terkait informasi kesehatannya karena menyebut dirinya sehat padahal reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.

Baca Juga: Partai Pendukung Jokowi Ini Lebih Suka Kebijakan Anies Ketimbang Pemerintah Pusat: Kebijakan PPKM Tamat!

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19," papar Hakim.

"Sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap Hakim.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler