Pandemi Covid-19, Jumlah Kendaraan Ikuti Uji Kir Turun 20 Persen

24 Juni 2021, 18:25 WIB
Seorang petugas sedang melakukan uji kir di gedung UPTD PKB Kota Cimahi Jalan Baros, Kamis, 24 Juni 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Jumlah kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (Uji Kir) di Kota Cimahi, selama masa pandemi virus corona (Covid-19) berkurang hingga 20 persen, dibanding sebelum adanya wabah virus corona.

Hal itu dikatakan Kasubag Tata Usaha (TU) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Yacop Sebayang, Kamis, 24 Juni 2021.

"Ya berkurang antara 15 sampai 20 persen dibanding sebelum Covid-19. Setiap hari jumlah kendaraan yang uji kir variatif antara 20 sampai 30 unit kendaraan. Tapi kadang 25 sampai 35 unit kendaraan, kalau di rata-rata antara 25 sampai 30 unit perhari. Kalau sebelum pandemi Covid-19 antara 35 sampai 40 unit perhari," jelasnya.

Menurut Yacop, menurunnya jumlah kendaraan yang uji kir karena faktor ekonomi yang sulit di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pastikan PPKM Berjalan Baik, Bupati Sumedang Blusukan Ke Tiap Kecamatan

Serta adanya mutasi ke luar Kota Cimahi. Meski ada penurunan kendaraan yang uji kir, sambung Yacop, tapi tidak mempengaruhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi uji kir tahun ini.

"Target PAD tahun ini masih tetap Rp 650 juta, sama seperti tahun lalu. Retribusi kita sesuai dengan mobil yang masuk, dan terpakainya jasa pemeriksaan material buku Kir yang terpakai," ungkap Yacop.

Dari target PAD Rp 650 juta, kata Yacop, yang sudah terealisasi hingga Mei 2021 mencapai Rp 256.968.640.

"Kita akan berusaha memenuhi target. Kita pernah libur dua mingguan pada bulan Februari, karena situasi dan kondisi Covid yang saat itu sedang naik. Untuk sekarang walaupun sedang tinggi kasusnya (covid-19), untuk pelayanan masih tetap berjalan. Kebijakan pimpinan seperti itu," bebernya.

Sejak pandemi Covid-19, UPTD PKB membatasi jam operasional pelayanan uji kir, untuk mengantisipasi dan menghindari penyebaran virus corona.

Baca Juga: Kemenag Tiadakan Sholat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Covid-19, Simak Ketentuannya

"Waktu pelayananya dibatasi sampai jam 12.00 WIB. Pengurangan jam pelayanan sudah berlaku sejak pandemi tahun lalu. Mengingat situasi dan kondisi saat ini sedang dalam langkah percepatan penanganan penyebaran Covid-19," terangnya.

Menurut Yacop, sebelum ada wabah Covid-19, layanan uji kir berlangsung dari Senin - Sabtu dari pukul 08.00- 14.30 WIB, di masa pandemi Covid-19 ini berkurang dari pukul 08.00 -12.00 WIB.

"Daftar hanya sampai jam 12.00 WIB, Beres dan tutup 13.00 WIB. Untuk sementara sabtu, kita liburkan, jaga imun dan sikon fisik personil," katanya.

Sementara itu untuk menghindari paparan Covid-19, petugas penguji dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan. Serta disediakan hand sanitizer.

Begitu pula untuk konsumen, kata Yacop, wajib menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya

"Kami tidak melayani kalau tidak pakai masker. Diluar dari masker, kami siapkan sabun, hand sanitizer, serta penyemprotan disinfektan kendaraan secara gratis. Bahkan sebelum dan sesudah pelayanan, zona pelayanan di semprot disinfektan," bebernya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler