PPKM Darurat Resmi Dijalankan Hari Ini, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi Pidana

3 Juli 2021, 07:15 WIB
ilustrasi Penutupan Jalan Asia-Afrika Kota Bandung./Dicky Irvan/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali resmi dimulai hari ini, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Untuk melancarkan kebijakan tersebut, pejabat kepolisian pun akan memberikan sanksi pada para pelanggar.

Sanksi yang diberikan adalah pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Sabtu dini hari, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

Baca Juga: Cedera Leonardo Spinazzola Rusak Pesta Italia ke Semifinal EURO 2020

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus dikutip Galamedia dari Antara.

PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit.

Sehingga aturannya sudah ditentukan, dan jika dilanggar oleh masyarakat, maka dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan bahwa hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Terancam Masuk Bui Usai Ancam dan Fitnah Orang Lain Terkait Akun Instagram yang Hilang

Sementara, diketahui Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan.

Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM Darurat untuk Jakarta ini.

Salah satunya, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall ditutup, kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal.

Sementara, untuk pasar tradisional yang menjual bahan pokok masih dibuka tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler