Dua Perusahaan Besar Didenda Rp 15 Juta Gara-gara Melanggar Aturan PPKM Darurat

13 Juli 2021, 21:11 WIB
Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar PPKM Darurat, di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 13 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara virtual.

Mereka yang menjalani sidang yakni para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut, Selasa 13 Juli 2021.

Pelanggar yang terjaring dalam masa PPKM Darurat ini berjumlah 17 orang, dan diadili oleh dua hakim secara terpisah melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Garut.

Sementara para pelanggar hadir secara langsung di Posko Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang bertempat di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Jokowi Minta Agar Rakyat Tidak Susah Makan, Demokrat: Lip Service, Kenyataannya Rakyat Tak Bisa Cari Nafkah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, jenis pelanggaran dalam persidangan ini cukup beragam.

Dari mulai pabrik yang berorientasi ekspor melanggar kapasitas karyawan melebihi ketentuan yang berlaku, sektor non esensial yang tetap beroperasi di masa PPKM Darurat, pelanggaran jam operasional, dan lain-lain.

"Dari belasan pelanggar tersebut, dua pabrik disanksi paling tinggi, yaitu sebesar Rp 15 juta subsider 1 bulan penjara karena melanggar aturan mempekerjakan karyawannya lebih dari 50 persen," ujarnya, Selasa 13 Juli 2021.

Menurut Sugeng, kedua pabrik tersebut adalah PT Hoga Reksa Garmen di Kecamatan Leles, dan PT Pratama Abadi Industri di Kecamatan Limbangan.

Ia menyebutkan, PT Hoga Reksa Garmen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen, sedangkan PT Pratama Abadi Industri adalah perusahaan yang memproduksi sepatu Nike.

Baca Juga: Usai Bikin Gaduh, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara, Brigjen Slamet: Saya Putuskan Tidak Menahannya

Selain kedua perusahaan tersebut, terang Sugeng, ada juga perusahaan lainnya yang melanggar ketentuan serupa, yaitu PT Cahaya Terang Abadi.

Terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan rambut palsu itu, lanjutnya, dikenakan denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Sugeng menuturkan, selain tiga perusahaan tersebut, 14 pelanggar lainnya juga diputus bersalah oleh Hakim Ayu Amelia SH dengan vonis beragam, dari rentang terendah yaitu denda Rp 100 ribu atau subsider kurungan 1 bulan penjara.

"Di antara pelanggar tersebut adalah pemilik toko oleh-oleh, warnet, gudang pengiriman barang, pedagang bakso, pemilik kafe, kedai, hingga penanggung jawab pernikahan," ucapnya.

Sugeng menegaskan, bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Garut akan terus melakukan operasi yustisi di masa PPKM darurat ini. Menurutnya, gak itu dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19.

Baca Juga: Buron Selama 15 Tahun, Terpidana Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap, Kejagung Apresiasi Polda Jabar

Oleh karena itu, ia meminta agar seluruhnya mentaati aturan PPKM darurat dan tidak melakukan pelanggaran dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatannya.

"Kita melakukan operasi ini untuk menekan kasus Covid-19, kalau melanggar pasti akan kita tegakan aturan. Jadi mohon masyarakat juga memahaminya," katanya.

Sugeng menambahkan, kontribusi masyarakat sangat diperlukan, caranya adalah dengan taat dan mengikuti arahan pemerintah. Terapkan 5 M, juga yang belum divaksin, segera divaksin.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler