Sertifikat Vaksinasi Jokowi Bocor di Twitter, Sudah Terima Vaksin Ketiga?

3 September 2021, 14:29 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau vaksinasi /Foto: BPOM Setpres/

GALAMEDIA - Viral akun media sosial Twitter @huftbosan mengunggah sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 3 September 2021.

Sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi itu pun langsung dikaitkan dengan bocornya data di aplikasi PeduliLindungi. Dalam sertifikat tersebut terlihat jelas nama, NIK, tanggal lahir, serta barcode yang tercantum dalam sertifikat vaksinnya.

Surat keterangan vaksinasi Covid-19 itu pun menyatakan bahwa Jokowi sudah menerima vaksin dosis kedua pada 27 Januari 2021.

Baca Juga: Sertfikat Vaksinasi Covid-19 Milik Jokowi Diduga Bocor, Netizen: Bagaimana dengan Data Pribadi Masyarakat?

Kemudian, di bagian bawah sertifikat vaksinasi itu terdapat logo KPC-PEN, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN.

Selain itu, beredar kabar juga bahwa Presiden Jokowi sudah menerima vaksin dosis ketiga. Hal itu dibuktikan dengan tangkap layar yang terdapat di media sosial. Dalam tangkap layar tersebut bertuliskan sertifikat vaksin ketiga.

Tak pelak, rumor itu pun viral di media sosial Twitter karena diketahui Jokowi sendiri belum melakukan vaksinasi dosis ketiga.

Hal itu pun didukung oleh pernyataan warganet yang mengaku sebagai petugas Pcare. Ia mengatakan bahwa jika vaksinasinya belum muncul maka belum di-booster.

Baca Juga: 4 Negara yang Berikan Gaji untuk Pengangguran, Nomor 3 Negara Kecil Tapi Beri Gajinya Rp9 Juta Per Bulan

"Saya petugas pcare vaksinasi kak, kalo sertifikatnya belum tampil berarti belum di-booster kok," komentar salah satu warganet.

Selain itu, salah seorang warganet pun membenarkan bahwa Presiden Jokowi memang belum vaksin ketiga namun sudah dijadwalkan.

"Belum vaksin ketiga itu. Tapi kayaknya udah dijadwalkan. Di tempat saya gitu juga soalnya. Saya belum vaksin pertama, tapi sudah ada jadwal. Dan bagian sertifikat vaksin pertama muncul seperti yg ketiga itu," kata salah seorang warganet.

Selain itu ada juga salah satu warganet yang meminta pengunggah sertifikat Jokowi berhati-hati.

Baca Juga: Kapolrestabes dan Wali Kota Bandung: Penerapan Ganjil Genap Bagian dari Penanganan Covid-19

“Malem ini Jan lupa kunci pintu, yang bener bener rapet Jangan beli jajanan yang lewat dulu yak,” katanya.

Menanggapi viralnya sertifikat tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.

Zudan Arif pun mengatakan bahwa kerahasiaan data pribadi tiap warga negara merupakan hal yang penting.

"Ini jelas bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data milik orang lain guna mendapatkan data informasi orang lain. Tentu ada sanksi pidana untuk hal-hal seperti ini," terang Zudan dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Tegaskan Pemilu Serentak 2024, KPU: Tidak Ada Perubahan!

Zudan lantas menerangkan, sanksi untuk masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan.

Dalam UU tersebut berisi bahwa hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta. Lalu, ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler