Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi PT Posfin, Kerugian Negara Rp 52 Miliar

14 September 2021, 17:37 WIB
Penyidik Kejati Jabar menahan tersangka RDC, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin, Selasa, 14 September 2021./Darma Legi/Galamedia /

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin) T.A 2018/2020.

PT Posfin merupakan anak perusahaan dari PT. Pos Indonesia. Tersangka yang ditahan berinisial RDC, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin.

Perkara ini telah dilakukan Penyidikan sejak Februari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print–178/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 (DIK UMUM).

Setelah itu penyidik menetapkan tersangka yaitu RDC, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-895/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021. 

Baca Juga: Pengembang Bandung City View 2 Resmi Ajukan Banding, Norman: Kami Memohon Keadilan dan Kepastian Hukum

"Hari ini, Selasa 14 September 2021, penyidik melakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 September 2021 sampai 3 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung," tutur Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan, Kota Bandung, Selasa, 14 September 2021.

Riyono disampingi Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menambahkan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor:
Print-896/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021 dengan dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Diterangkan Riyono, tersangka RDC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hore! Bantuan Tunai Pedagang Kembali Cair, Simak Syarat dan Mekanismenya

Lebih lanjut Riyono menerangkan, modus operandi dalam kasus korupsi tersebut yaitu penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT. Pos Finansial Indonesia Tahun 2018 s/d 2020.

Dugaan penyimpangan penggunaan keuangan dilakukan oleh Direktur PT Posfin, S dan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT. Posfin, RDC sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000. Belakangan, S diketahui sudah meninggal dunia. 

Angka tersebut muncul dari modus yang dilakukan tersangka. Yaitu pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

Kemudian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Posfin, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp 19.319.400.000.

Baca Juga: Pemalsu Kasur Royal Foam Dihukum 3 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selain itu, penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi indodata dan PT lateria Guna prestasi dengan menggunakan nama orang lain (Nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17.000.000.000.

Kemudian penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin sebesar Rp 4.280.000.000.

Kelima, pembiayaan/pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin pada Bank Maybank sebesar Rp 9.200.000.000.

"Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara c/q PT Pos Finansial Indonesia atau PT Pos Indonesia untuk sementara sebesar Rp 52.612.200.000 sesuai dengan Laporan SPI," ungkap Riyono.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jabar telah melakukan penggeledahan di kantor PT Posfin dan telah melakukan penyitaan terhadap 121 dokumen/surat-surat terkait perkara tersebut dan 3 unit barang elektronik.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler