GALAMEDIA - PT Bank Mega Syariah memastikan salah satu tersangka dalam kasus korupsi di tubuh PT Pos Finansial (PT Posfin) bukan karyawannya.
Klarifikasi terkait status SN ditegaskan oleh Corporate Secretary Division Head PT Bank Mega Syariah, Ratna Wahyuni dalam keterangannya kepada Galamedianews.com, hari ini, Selasa, 5 Oktober 2021.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (SN) sudah tidak lagi menjadi karyawan PT Bank Mega Syariah," begitu tegas Ratna.
Baca Juga: Imbas Serangan Bom di Masjid Eid Gah, Markas ISIS di Kabul Digempur Habis-habisan Pasukan Taliban
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Posfin, anak perusahaan PT Pos Indonesia, Senin, 4 Oktober 2021.
Kejati Jabar melalui Aspidsus Riyono menyebut kedua tersangka yaitu mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung berinisial RA dan SN.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***