PPKM Level 3 Batal ! Ini Aturan Lengkap yang Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru

7 Desember 2021, 15:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Instagram.com/menkomarves / /

GALAMEDIA - Pemerintah batal memberlakukan PPKM level 3 di semua wilayah Indonesia saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Soal pemerintah yang untuk memberlakukan PPKM Level 3 saat perayaan Nataru disampaikan langsung oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di laman Kemenko Marves.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode NAtaru terhadap semua wilayah," demikian kata Luhut Senin, 6 Desember 2021.

Dengan demikian, aturan yang berlaku saat Nataru tetap menyesuaikan dengan perkembangan atau asesmen masing-masing wilayah.

Baca Juga: Ozone Peduli Salurkan Bantuan Pakan Satwa ke Bandung Zoological Garden

"Tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," imbuhnya.

Berikut aturan lengkap pada perayaan Nataru setelah PPKM Level 3 batal berlaku:

1. Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan.

Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

- Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan laut.

Baca Juga: Moeldoko Beberan Alasan Batalnya PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru

2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

4. Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun aturan detail mengenai perayaan Nataru akan dituangkan pada Inmendagri terbaru dan aturan lainnya yang terkait dengan Nataru.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan alasan pemerintah batal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Moeldoko menyebut bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi 'gas rem' yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," ujar Moeldoko Selasa, 7 Desember 2021 dikutip Galamedia dari Antara.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler