Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri, Tokoh NU: KPK Sudah Layak Dibubarkan

9 Desember 2021, 18:33 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan./Instagram @umar_hasibuan75/ /

GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Gus Umar mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak untuk dibubarkan.

Bahkan pemilik nama lengkap Umar Hasibuan ini pun mengatakan bahwa Kejaksaan Agung saat ini jauh lebih keren dari KPK.

Tokoh Nahdlatul Ulama ini mengatakan bahwa KPK sudah layak dibubarkan karena sifatnya ad hoc atau bisa dibubarkan oleh Presiden kapan saja.

"Menurut saya @KPK_RI sdh layak dibubarkan. Krn KPK sifatnya ad hoc. Bisa dibubarkan presiden kapan saja," kata Gus Umar dikutip Galamedia dari akun Twitter miliknya @UmarChelseaHsb.

Gus Umar pun mengatakan bahwa kasus korupsi sebaiknya ditangani oleh Kejagung saja, karena kinerja kejagung dalam memberantas korupsi jauh lebih baik dari KPK.

"Biarkan kasus korupsi ditangani sama Kejagung saja. Faktanya kinerja kejagung dlm memberantas Korupsi jauh lbh baik dr KPK," jelasnya.

Baca Juga: Gamers Mendapat Tantangan, Sandiaga Uno: Kita Buat Indonesia Rajai Produksi Gim di Pasar Nasional

Hal itu disampaikan Gus Umar lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung berani menuntut hukuman mati terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

"Kejagung skrg jauh lebih keren dibanding @KPK_RI krn kejagung berani tuntut koruptor Asabri dgn tuntutan mati,"

"Sdg @KPK_RI cari harun masiku saja gak jelas. Bravo Kejagung."

Sementara diketahui kerugian negara akibat kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp 22,7 triliun.

JPU juga mengungkap alasan lainnya yaitu Heru diketahui melakukan tindak pidana korupsi berulang pada 2020 dalam kasus Jiwasraya.

"Berdasarkan karakteristik (korupsi) dilakukan berulang dari pembelian dan penjualan saham yang menyebabkan kerugian PT Asabri," ujar jaksa.

Alasan lainnya yaitu jaksa menilai tindakan Heru ini merugikan banyak korban seperti TNI, Polri dan ASN yang menjadi nasabah PT Asabri.

Baca Juga: Target Produksi Mobil Tahun 2021 Terlampaui, Produsen Geber Penjualan di Akhir Tahun

Berdasarkan pertimbangan JPU, terdakwa dituntut hukuman mati karena jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan Heru Hidayat sangat besar.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler