Siap-siap! Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Rinciannya Kata Sri Mulyani

13 Desember 2021, 20:37 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati

GALAMEDIA - Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar rata-rata 12 persen.

Cukai rokok tersebut bakal naik mulai pada 2022 karena mempertimbangkan aspek kesehatan, pendapatan negara dan tenaga kerja hingga pengawasan barang ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok tersebut sudah diputuskan dan sudah berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hari ini Presiden memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Senin, 13 Desember 2021.

Merujuk RPJMN 20220 - 2024, mengenai peningkatan sumber daya manusia (SDM) salah satunya dengan mengurangi prevalensi merokok khususnya pada anak usia 10 tahun sampai 18 tahun.

Baca Juga: Akses Masuk Sempat Ditutup Sultan Ciririp, Dedi Mulyadi Bakal Sulap Curug Tilu Jadi Kawasan Wisata Keren

Penekanan tersebut ditargetkan pemerintah mencapai angka 8,7 persen pada 2024 mendatang.

Di sisi lain, konsumsi rokok juga menunjang peningkatan risiko stunting hingga memperparah dampak Covid-19.

Sehingga aspek kesehatan menjadi pertimbangan utama terkait kebijakan CHT yang kini resmi dinaikkan.

Selain itu, petimbangan aspek tenaga kerja di sektor tembakau juga menjadi perhatian penting dalam kebijakan ini.

Tidak dapat dipungkiri juga kenaikan cukai rokok tersebut berpotensi naiknya angka kegiatan produksi rokok ilegal.

"Ini perlu kita terus waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Bendera HRS Berkibar di Semeru Tak Disenangi Pihak Tertentu, Ahli Hukum Ini Sebut Lucu

Adapun rincian kenaikan tarif CHT kata Sri Mulyani meliputi tiga jenis yaitu cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang naik 13,9 persen, SKM golongan IIA naik 12,1 persen dan SKM golongan IIB naik 14,3 persen.

Sementara cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik sebesar 13,9 persen, SPM golongan IIA naik 12,4 persen dan SPM golongan IIB naik 14,4 persen.

Sedangkan sigaret kretek tangan golongan (SKT) IA naik 3,5 persen, SKT golongan IB naik 4,5 persen, SKT golongan II naik 2,5 persen dan SKT golongan III naik 4,5 persen.

Sri Mulyani menyebut bahwa kebijakan itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2021 yang akan datang.

"Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," pungkasnya.

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler