Partai Ummat Ajukan Judicial Review ke MK Agar Presidential Threshold Jadi 0 Persen

4 Januari 2022, 15:30 WIB
Partai Ummat. //Dokumen Partai Ummat./

 

GALAMEDIA - Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ambang batas 20 persen syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan menjadi nol persen.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan Partai Ummat memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden karena beberapa alasan.

“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ Ridho menegaskan Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Muhammad Gaga Diam Seribu Bahasa, Dituntut 4,5 Tahun Akibat Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Ridho mengatakan Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tatanegara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.

Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat.

Di antara anggota tim adalah Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M. sendiri dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Anggota lainnya Nazarudin, S.H., Drs. Buni Yani, M.A., Ahmad Rizki Robbani Kaban, S.H, M.H., C.L.A., Adhi Bangkit Saputra, S.H., C.L.A., dan Azmi Mahatir Baswedan, S.H.

Ahmad Rizqi Robbani Kaban, S.H., M.H., C.L.A yang juga sebagai bagian dari tim judicial review perwakilan dari partai ummat berpendapat.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ungkap Rahasia Tubuh Sehatnya, Deddy Corbuzier Sampai Tercengang

“Partai ummat sebagai partai politik memiliki legal standing sebagai peserta pemilu yang juga memiliki hak untuk mencalonkan seseorang dalam konstetasi pemilihan presiden, dengan adanya pasal 222 uu 7 2017 telah menghilangkan hak konstitusi partai ummat sbg parpol yg dpt mengusung calon presiden dan wakil presiden sbgmn aturan yg diatur dalam pasal 6a ayat (2) uud 1945.”

Pada pasal 6a ayat (2) uud 1945 telah mengatur syarat ttg pencalonan presiden dan wakil presiden. Pasal 6 ayat 2 tsbt telah mengatur syarat parpol untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden yaitu secara bersama sama atau sendiri sepanjang parpol tersebut adalah peserta pemilu.

Aturan tentang PT 20% kursi atau 25% suara berdasarkan pemilun sebelumnya.

Hak konstitusi yang diberikan oleh UUD tidak boleh dihilangkan dengan aturan yg lebih rendah seperti aturan yang dimuat dalam undang-undang.

Ketentuan PT menghilangkan prinsip equality before the law dengan secara tidak langsung menutup kesempatan kepada tokoh tokoh alternatif dlm pemilihan presiden, dengan PT jabatan presiden terkesan ekslusif dengan secara implisit diperuntukan kepada oligarki politik yang dapat diasumsikan sebagai agenda dari partai partai besar untuk menghilangkan pesaing atau tokoh potensial yang bukan menjadi bagian dari kelompok tertentu.

Baca Juga: Bupati Sumedang kepada Kepala OPD: Tahun 2022 Kegiatan Jangan Telat, Segera Eksekusi !

Hal ini sungguh mencederai nilai demokrasi di Indonesia, MK sebagai the guardian of democracy harusnya menjadi tembok kokoh yang berperan menjaga konstitusi dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum khususnya berkaitan dengan hak konstitusi.

MK harus melihat pasal 28j ayat 2 uud yg mempersyaratkan pembatasan ham diberlakukan dengan maksud untuk memenuhi nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu msayarakat demokratis.

Ahmad Rizqi Robbani Kaban atau yang biasa disapa obby kaban ini berharap dengan diajukan JR PT ini MK dapat benar benar melihat dengan cakrwala keilmuan hukum tata negara yang objektif dan menetapkan penghapusan PT menjadi 0% sehingga kehidupan demokrasi bernegara dapat benar-benar dijalankan sesuai dengan koridor yang diamanatkan dalam konstitusi.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler