Meski Sudah Maafkan Ferdinand Hutahaean, PWNU DKI Jakarta Tegaskan Hukum Harus Tetap Berjalan

7 Januari 2022, 18:32 WIB
Video klarifikasi Ferdinand Hutahean di Twitternya @FerdinandHaean3 /

GALAMEDIA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menanggapi klarifikasi yang disampaikan Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya soal 'Allahmu lemah'.

Bendahara PWNU DKI Jakarta, Mohammad Taufik mempersilahkan Ferdinand Hutahaean untuk melakukan pembelaan karena itu adalah hak bagi setiap orang.

"Silahkan membela diri. Haknya untuk klarifikasi. Kan videonya meminta maaf," kata Mohammad Taufik, dikutip Galamedia dari Antara, Jumat 7 Januari 2022.

Taufik kemudian menyampaikan bahwa PWNU DKI Jakarta mewakili umat muslim di Indonesia sudah memaafkan perbuatan Ferdinand Hutahaean itu.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa hukum akan terus berjalan dengan tujuan memberikan efek jera terhadap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kemenag Akhirnya Buka Pemberangkatan Umrah pada 8 Januari 2022 Mendatang

"Sebagai umat islam ya maafkan. Tapi itu tidak untuk hukum yang harus berjalan dan harus ada efek jera," tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ferdinand Hutahaean membuat heboh jagat maya usai cuitannya menyinggung sara.

Imbas cuitannya yang menyinggung sara itupun, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Ketua DPP KNPI, Haris Pertama.

Setelah itu, Ferdinand Hutahaean pun memberikan klarifikasi terkait cuitannya yang dianggap menyinggung sara tersebut.

Menurutnya, cuitan itu tak menyinggung kelompok atau agama manapun, dikarenakan hal itu hanya sebatas percakapan dirinya dengan imajinasinya.

Akan tetapi, klarifikasi yang disampaikannya itu tak mempan, lantaran pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut.

Baca Juga: 10 Bahan Makanan Beracun yang Biasa Ada di Dapur Rumah, Ada Jengkol Sampai Almond

Bahkan kini pihak kepolisian menaikan status tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu menandakan bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean memang mengandung unsur pidana.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler